Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
Terbongkarnya Kejahatan Seksual Kapolres Ngada AKBP Fajar, Berawal Video Syur 'Go Internasional'
Berikut kronologi terbongkarnya kejatahan seksual terhadap anak yang dilakukan Kapolres Ngada non aktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman
TRIBUNNEWS.COM - Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, tersandung kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.
Dirangkum dari Pos-Kupang.com, terbongkarnya kasus ini berawal dari video syur milik AKBP Fajar 'go Internasional' di negara Australia.
AKBP Fajar awalnya membuat video syur dengan anak di bawah umur pada Juni 2024 lalu.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, membeberkan AKBP Fajar meminta bantuan perempuan berinisial F untuk mencarikan anak di bawah umur.
F kemudian membawa anak berusia 6 tahun kepada AKBP Fajar untuk selanjutnya di ajak ke hotel.
"Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang bernama F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024," kata Patar Silalahi, Selasa (11/3/2025).
Baca juga: KPAI Kecam Aksi Eks Kapolres Ngada, Lakukan Kekerasan Seksual pada Anak dan Sebarkan Video
Singkat cerita, aksi pencabulan AKBP Fajar tersebut direkam.
Video lantas dikirim website dewasa di Australia, yang diunggah dari lokasi Kota Kupang.
Australian Federal Police (AFP) yang menemukan video syur tersebut lantas melaporkannya ke Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.
Mabes Polri lantas mendalami kasusnya hingga menangkap AKBP Fajar, pada 20 Februari 2025 kemarin.
Ia langsung diterbangkan ke Jakarta guna pemeriksaan lebih lanjut.
AKBP Fajar kemudian dinonaktifkan sejak Selasa (4/3/2025), setelah hasil tes urine yang dilakukan oleh Divisi Propam Mabes Polri menyatakan Fajar positif narkoba.
Patar Silalahi dalam kesempatannya juga menyebut, korban pencabulan AKBP Fajar hanya satu orang, yakni berusia 6 tahun.
Proses penyidikan juga masih berlangsung hingga saat ini.
"Sampai saat ini total sudah sembilan orang saksi yang sudah diperiksa," ujar Patar Silalahi.
Baca juga: PADMA Indonesia Kecam Aksi Kapolres Ngada Cabuli 3 Anak, Desak Presiden & Kapolri Pecat AKBP Fajar
Pernyataan berbeda
Ada pernyataan berbeda terkait jumlah korban pencabulan AKBP Fajar.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Kupang mendapatkan informasi ada tiga orang anak dicabuli.
Kepala Dinas PPPA Kupang, Imelda Manafe, menyebut usia korban masing-masing berumur 3 tahun, 12 tahun dan 14 tahun.
Adapun korban anak 3 tahun kini berada di bimbingan orang tuanya.
Sementara, anak 14 tahun masih belum bisa ditemui Dinas PPPA Kupang.
"Korban 12 tahun itu kini dalam pendampingan kami," urai Imelda.
Baca juga: Dosa-Dosa Kapolres Ngada AKBP Fajar: Pakai Narkoba, Cabul, Unggah Videonya ke Situs Dewasa Australia
Terjerat narkoba
Selain kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, AKBP Fajar juga terjerat kasus narkoba.
Ia terbukti memakai barang haram jenis sabu-sabu.
"AKBP F sekarang masih dilakukan pemeriksaan di Divisi Propam Mabes Polri, kemudian dari hasil tes urine sudah dinyatakan positif penggunaan narkoba," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), Kombes Henry N. Chandra, Selasa (4/3/2025),
Henry menambahkan, Polda NTT siap menindak dengan tegas oknum polisi yang bersalah.
"Polri, dalam hal ini Polda NTT, secara institusi akan menindak siapapun yang melanggar hukum."
"Siapa pun akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai peraturan hukum yang berlaku," tutupnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Wanita Berinisial F Pasok Anak 6 Tahun untuk Kapolres Ngada, Dibayar Rp 3 Juta
(Tribunnews.com/Endra)(Pos-Kupang.com /Alfons Nedabang)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.