Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
Terungkap Hasil Interogasi Kapolres Ngada, AKBP Fajar Akui Cabuli Anak 6 Tahun, Bawa Korban Check In
Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar M. H. Silalahi mengungkap hasil interogasi terhadap Kapolres Ngada non aktif, AKBP Fajar.
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Tiara Shelavie
Patar Silalahi dalam kesempatannya juga menyebut, korban pencabulan AKBP Fajar hanya satu orang, yakni berusia 6 tahun.
Proses penyidikan juga masih berlangsung hingga saat ini.
"Sampai saat ini total sudah sembilan orang saksi yang sudah diperiksa," ujar Patar Silalahi.
Baca juga: Ini Lokasi Pengunggahan Video Porno Kapolres Ngada, Pemeran Utama AKBP Fajar dan Korban
Pernyataan berbeda
Ada pernyataan berbeda terkait jumlah korban pencabulan AKBP Fajar.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Kupang mendapatkan informasi ada tiga orang anak dicabuli.
Kepala Dinas PPPA Kupang, Imelda Manafe, menyebut usia korban masing-masing berumur 3 tahun, 12 tahun dan 14 tahun.
Adapun korban anak 3 tahun kini berada di bawah bimbingan orang tuanya.
Sementara, anak 14 tahun masih belum bisa ditemui Dinas PPPA Kupang.
"Korban 12 tahun itu kini dalam pendampingan kami," urai Imelda.
Desakan hukuman kebiri

Desakan hukuman kebiri untuk AKBP Fajar datang dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi NTT.
Ketua LPA, Veronika Ata mengatakan, hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual sudah sesuai Sesuai UU no. 17 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 23/2022 tentang Perlindungan anak yang mengatur khusus tentang pemberatan hukuman yakni melalui kebiri.
"Hukuman yang pantas adalah hukuman Kebiri," katanya, dikutip dari Pos-Kupang.com.
Veronika juga mendorong AKBP Fajar diproses etik.
Baca juga: DPR Desak Propam Polri Pidanakan Kapolres Ngada dengan Pasal Berlapis
Ia berharap agar Polri tidak pandang bulu kepada anggotanya yang melanggar hukum.
"Menegakkan disiplin dan penegakan hukum sekalipun pelakunya anggota polisi," tegasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.