Jumat, 29 Agustus 2025

Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada

Cabuli 4 Orang, Kapolres Ngada AKBP Fajar Akhirnya Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Ternyata ada 4 korban pencabulan, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja akhirnya jadi tersangka, terancam sanksi etik dan pidana

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Febri Prasetyo
WartaKotalive.com
KAPOLRES NGADA CABUL - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (13/3/2025). Fajar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. Total korban ada 4 orang termasuk 1 dewasa. 

Saat diamankan Propam Polri, Fajar ternyata positif narkoba.

Kini perwira menengah polisi itu telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada.

"Statusnya hari ini adalah sudah jadi tersangka, dan yang bersangkutan telah ditahan di Bareskrim Polri," ucap Agus.

Selain terancam sanksi etik, Fajar juga terancam menghadapi jeratan hukum pidana.

Atas aksi bejatnya, Fajar dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat (1) huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat (1) huruf E, G, J, dan L UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Fajar juga dijerat Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024.

Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ada Empat Korban Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar, Siapa Saja?

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (WartaKotalive.com/Ramadhan L Q)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan