Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
Cabuli 4 Orang, Kapolres Ngada AKBP Fajar Akhirnya Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara
Ternyata ada 4 korban pencabulan, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja akhirnya jadi tersangka, terancam sanksi etik dan pidana
Penulis:
Nina Yuniar
Editor:
Febri Prasetyo
Saat diamankan Propam Polri, Fajar ternyata positif narkoba.
Kini perwira menengah polisi itu telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada.
"Statusnya hari ini adalah sudah jadi tersangka, dan yang bersangkutan telah ditahan di Bareskrim Polri," ucap Agus.
Selain terancam sanksi etik, Fajar juga terancam menghadapi jeratan hukum pidana.
Atas aksi bejatnya, Fajar dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat (1) huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat (1) huruf E, G, J, dan L UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Fajar juga dijerat Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024.
Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ada Empat Korban Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar, Siapa Saja?
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (WartaKotalive.com/Ramadhan L Q)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.