Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
Eks Jenderal Heran dengan Kelakuan AKBP Fajar: Saya Jadi Polisi 50 Tahun, Baru Kali Ini Lihat
Penasehat Ahli Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi ikut komentari kasus esk Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
"Terdiri dari empat orang korban, termasuk tiga anak, empat orang manajer hotel, dua orang personel Polda NTT, tiga orang ahli di bidang psikologi, agama, dan kejiwaan, serta satu orang dokter. Dan kemudian ibu seorang korban anak," bebernya.
Brigjen Trunoyudo menegaskan, dari hasil pemeriksaan, AKBP Fajar melanggar kode etik berat.
Adapun pasal yang dilanggar:
- Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian polri,
- Pasal 8C angka 1, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri,
- Pasal 8C angka 2, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri,
- Pasal 8C angka 3, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri,
- Pasal 13D, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri,
- Pasal 13E, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri,
- Pasal 13F, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri,
- Pasal 13G angka 5 Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
"Anggota kepolisian negara Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian republik indonesia karena melanggar sumpah janji kepolisian negara Indonesia," urai Brigjen Trunoyudo.
Baca juga: Resmi Tersangka, Oknum Kapolres Cabul di Ngada akan Jalani Sidang Etik Pekan Depan
Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, dalam kesempatan yang sama membenarkan AKBP Fajar melakukan pelanggaran berat.
"Kita melaksanakan gelar perkara dan ini kategori berat, sehingga pasal yang disampaikan adalah pasal berlapis dan kita juncto-kan Pasal 13 Ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian polri," ujarnya.
Brigjen Agus menegaskan tidak pandang bulu dalam menindak anggota Polri yang melanggar.
"Sesuai saran dari Kadiv Propam, Polri dalam hal ini tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum dan tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran, khususnya yang menderita kehormatan dan nilai-nilai institusi polis," tegasnya.
Informasi tambahan, AKBP Fajar sudah resmi dijadikan tersangka. Yang bersangkutan ditahan di penempatan khusus (patsus).
Pada pekan depan Senin (17/3/2025), tersangka AKBP Fajar akan menjalani sidang kode etik Polri (KKEP).
(Tribunnews.com/Endra)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.