Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
Eks Kapolres Ngada Pesan Kamar Hotel dengan SIM untuk Rekam Aksinya, 8 CD Video Pelecehan Diamankan
Modus eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman terungkap, pesan kamar hotel dengan SIM lalu rekam aksinya melecehkan anak di bawah umur.
Penulis:
Siti Nurjannah Wulandari
Editor:
Whiesa Daniswara
AKBP Fajar telah mencabuli empat orang korban.
Tiga di antara korban yang dicabuli Fajar adalah anak di bawah umur.
Masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.
Sementara satu korban lainnya wanita dewasa berusia 20 tahun.
AKBP Fajar dijerat tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf c, Pasal 12 dan Pasal 14 Ayat 1 huruf a dan b, dan Pasal 15 Ayat 1, huruf e g c i, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 25 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Selain itu, AKBP Fajar Widyadharma terbukti positif menggunakan narkoba dilihat dari hasil tes urine.
Oleh karenanya, AKBP Fajar Widyadharma juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Polri menegaskan, proses etik dan pidana terhadap AKBP Fajar dilakukan secara bersamaan.
Polri mengedepankan peraturan perundang-undangan dalam mengusut kasus ini.
Utamanya, Polri bakal mengacu pada hak-hak terkait perlindungan anak. (*)
(Tribunnews.com/ Siti N) (Kompas.com/ Adhyasta Dirgantara)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.