Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
Kekecewaan Orang Tua Korban Pencabulan AKBP Fajar: F Minta Izin Bermain, tapi Menjual Anak Kami
Orang tua dari anak berusia enam tahun yang menjadi korban pencabulan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman mengungkapkan rasa kecewanya.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Sri Juliati
AKBP Fajar terancam PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat atau pelanggaran berat tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan asusila terhadap anak di bawah umur.
Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divisi Propam Polri. Brigjen Agus Wijayanto menuturkan AKBP Fajar sudah menjalani proses pemeriksaan kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan FWLS (AKBP Fajar,-red) termasuk kategori pelanggaran berat, sehingga sidang kode etik akan segera digelar," kata Brigjen Agus.
Selain sanksi etik, AKBP Fajar juga menghadapi jeratan hukum pidana.
Terduga pelanggar juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Atas perbuatannya, AKBP Fajar dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024.
Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Sebagian artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Orang Tua Korban Minta Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Diadili dan Dihukum Berat.
(Tribunnews.com/Deni/Reynas)(Pos-Kupang.com/Ray Rebon)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.