Jumat, 8 Agustus 2025

Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada

Kekecewaan Orang Tua Korban Pencabulan AKBP Fajar: F Minta Izin Bermain, tapi Menjual Anak Kami

Orang tua dari anak berusia enam tahun yang menjadi korban pencabulan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman mengungkapkan rasa kecewanya.

WartaKotalive.com
KAPOLRES NGADA CABUL - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (13/3/2025). Orang tua dari anak berusia enam tahun yang menjadi korban pencabulan AKBP Fajar mengungkapkan rasa kecewanya terhadap sosok wanita berinsial F. 

TRIBUNNEWS.COM - Orang tua dari anak berusia enam tahun yang menjadi korban pencabulan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman mengungkapkan rasa kecewanya terhadap sosok wanita berinsial F.

Hal ini disampaikan oleh Ketua LPA NTT, Veronika Ata, setelah berkunjung melihat korban dan bertemu langsung dengan orang tua korban pada beberapa waktu lalu.

F sendiri diduga sebagai pemasok anak di bawah umur untuk dicabuli AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

Ia adalah penghuni di kos-kosan orang tua korban yang selama ini sudah mereka anggap sebagai anak sendiri.

"Kami kecewa dan marah, F datang meminta izin langsung ke kami untuk pergi bermain bersama anak kami (korban), namun menjual anak kami," ucap Veronika Ata kepada Pos-Kupang, Minggu (16/3/2025).

Selain itu, sambung Veronika, orang tua korban juga menyesalkan perbuatan AKBP Fajar selaku aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi masyaratak, tetapi malah melakukan kejahatan bejat seperti itu.

Ia mengatakan, orang tua korban berharap semua pihak dapat bekerja sama, mengawal, dan membongkar kejahat berat tersebut karena telah memakan banyak korban yang adalah anak dibawah 

Berharap Mabes Polri Beri Hukuman Berat 

Orang tua korban juga meminta agar Mabes Polri melakukan proses hukum seadil-adilnya dan memberikan hukuman yang berat kepada pelaku. 

Veronika Ata berujar, orang tua maupun keluarga dari anak berusia enam tahun yang menjadi korban pencabulan oleh eks Kapolres Ngada merasa marah, menyesal, dan terpukul atas perbuatan bejat yang dilakukan terhadap anak mereka.

"Mereka marah dan sedih karena melihat anak mereka menjadi korban pencabulan dari eks Kapolres Ngada," ucap Veronika.

Ia menyebut, orang tua korban baru mengetahui bahwa anaknya menjadi korban pencabulan saat pihak kepolisian mendatangi rumah mereka untuk menginformasikan hal tersebut.

Baca juga: Orang Tua Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya

Jalani Sidang Etik Hari Ini

Sementara itu, AKBP Fajar Widyadharma Lukman akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025) hari ini.

Sidang tersebut akan dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB.

Hal itu diutarakan Komisioner Kompolnas M Choirul Anam kepada wartawan pada Minggu malam.

"Jam 09.00 WIB di Mabes Polri," ucapnya.

AKBP Fajar terancam PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat atau pelanggaran berat tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan asusila terhadap anak di bawah umur.

Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divisi Propam Polri. Brigjen Agus Wijayanto menuturkan AKBP Fajar sudah menjalani proses pemeriksaan kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan FWLS (AKBP Fajar,-red) termasuk kategori pelanggaran berat, sehingga sidang kode etik akan segera digelar," kata Brigjen Agus.

Selain sanksi etik, AKBP Fajar juga menghadapi jeratan hukum pidana. 

Terduga pelanggar juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Atas perbuatannya, AKBP Fajar dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024. 

Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Sebagian artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Orang Tua Korban Minta Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Diadili dan Dihukum Berat.

(Tribunnews.com/Deni/Reynas)(Pos-Kupang.com/Ray Rebon)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan