Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
Eks Kapolres Ngada Dipecat dari Polri, Kompolnas Sebut Masih Ada Peluang Munculnya Tersangka Baru
Komisioner Kompolnas menyebut masih ada kemungkinan tersangka baru muncul dalam kasus pencabulan yang dilakukan eks Kapolres Ngada NTT.
Penulis:
David AdiAdi
Editor:
Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM – Sidang kode etik terhadap Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman yang terjerat dalam kasus pencabulan anak di bawah umur dan penggunaan narkotika telah berlangsung pada Senin (17/3/2025).
Dalam sidang itu, AKBP Fajar resmi dipecat dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Meski demikian, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang diwakili Komisioner Mohammad Choirul Anam menyebut bahwa masih terdapat peluang adanya tersangka baru dalam tindak kekerasan seksual tersebut.
"Kalau lihat dari struktur peristiwa, baik penjelasan waktu itu oleh reskrim maupun yang kita dengar di sini, harusnya ada tersangka baru," ujar Choirul Anam di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).
Ia enggan menyampaikan detail tersangka baru yang kemungkinan ditetapkan pihak penyidik.
Choirul Anam juga memastikan tersangka baru bukanlah dari anggota Polri.
“Kemungkinan nanti ada dari sipil,” sambungnya.
Baca juga: Orang Tua Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya
Ditetapkan Jadi Tersangka
Polri resmi menetapkan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.
Keputusan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Divisi Humas Polri pada Kamis (13/3/2025).
Penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan secara simultan, baik dari aspek kode etik maupun tindak pidana.
"Polri konsisten dan berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel, termasuk yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundang-undangan, terutama yang menyangkut perlindungan anak," tegas Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AKBP Fajar terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur, yang masing-masing berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang mahasiswi.
Tersangka diduga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.
Selain sanksi etik, AKBP Fajar juga menghadapi jeratan hukum pidana.
Orang Tua Korban Minta Pelaku Dihukum Berat
Sementara itu, orang tua dari anak di bawah umur yang menjadi korban pencabulan meminta agar Mabes Polri melakukan proses hukum seadil-adilnya dan memberikan hukuman yang berat kepada pelaku.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.