Revisi UU TNI
Demo Malang Ricuh, Kekerasan Seksual dan Ancaman Pembunuhan ke Massa, Medis, dan Jurnalis Dilaporkan
Aksi demonstrasi penolakan terhadap UU TNI di depan Gedung DPRD Kota Malang, Minggu (23/3/2025), berakhir ricuh
Editor:
Glery Lazuardi
Tuduhan kekerasan seksual dan ancaman pembunuhan yang dilayangkan oleh ASURO menjadi sorotan utama. Jika terbukti benar, ini merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia yang harus ditindak tegas.
"Kami mengecam keras tindakan kekerasan terhadap tim medis dan jurnalis yang seharusnya dilindungi selama demo. Ini adalah pelanggaran terhadap kebebasan pers dan hak asasi manusia," tegas perwakilan ASURO.
Respons Aparat dan Upaya Penanganan
Setelah kericuhan, aparat keamanan melakukan penyisiran di sekitar lokasi demo, termasuk di Jalan Kertanegara, Balai Kota Malang, Jalan Suropati, Jalan Sultan Agung, dan Jalan Pajajaran.
Aparat yang berpakaian lengkap dan membawa alat pemukul terlihat memukul mundur massa yang berusaha menyelamatkan diri.
Meskipun situasi telah terkendali, insiden ini meninggalkan pertanyaan tentang apakah tindakan aparat proporsional atau justru berlebihan.
Masyarakat menuntut transparansi dan pertanggungjawaban atas kekerasan yang terjadi.
Diuji Materi ke MK
Tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi Undang-Undang TNI yang baru saja disahkan DPR RI pada Kamis (20/3/2025) kemarin.
Kuasa hukum para pemohon yang juga mahasiswa FHUI, Abu Rizal Biladina, mengatakan gugatan mereka dilayangkan karena dinilai ada kecacatan prosedural dalam revisi UU TNI.
"Alasan kami menguji itu karena kami melihat ada kecacatan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan a quo. Jadi, sehingga ya kami menyatakan bahwasanya Undang-Undang tersebut inkonstitusional secara formal," kata Rizal saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).
Ada lima pokok permohonan atau petitum yang dilayangkan para pemohon.
Pertama, meminta MK mengabulkan seluruh permohonan.
Kedua, menyatakan UU TNI yang baru disahkan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Lalu yang ketiga, itu tentunya kami meminta bahwasanya Undang-Undang tersebut tidak memenuhi ketentuan pembentukan Undang-Undang berdasarkan UUD 1945," imbuhnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.