Minggu, 17 Agustus 2025

Revisi UU TNI

Demo Malang Ricuh, Kekerasan Seksual dan Ancaman Pembunuhan ke Massa, Medis, dan Jurnalis Dilaporkan

Aksi demonstrasi penolakan terhadap UU TNI di depan Gedung DPRD Kota Malang, Minggu (23/3/2025), berakhir ricuh

Editor: Glery Lazuardi
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
AKSI RICUH DI MALANG - Aksi demonstrasi penolakan terhadap UU TNI di depan Gedung DPRD Kota Malang, Minggu (23/3/2025), berakhir ricuh dan memicu kekerasan yang melibatkan massa aksi, aparat keamanan, serta tim medis dan jurnalis. Aliansi Suara Rakyat (ASURO) melaporkan adanya kekerasan seksual dan ancaman pembunuhan terhadap massa, tim medis, dan jurnalis, menambah daftar pelanggaran berat hak asasi manusia dalam aksi tersebut. 

Keempat, mereka meminta agar MK menghapus norma baru dalam UU TNI yang baru disahkan dan mengembalikan norma lama sebelum terjadinya revisi.

"Kelima, seperti biasa memerintahkan keputusan dimuat ke dalam berita negara," kata Rizal. Rizal juga menjawab strategi mereka yang menggugat UU TNI meskipun beleid tersebut belum memiliki nomor atau belum diundangkan.

Rizal percaya, meskipun saat ini obyek gugatan belum memiliki nomor, masih ada waktu koreksi atau perbaikan yang diberikan oleh MK.

Misalnya, waktu registrasi berjalan 5-10 hari, kemudian sidang pendahuluan 1 hari, dan sidang perbaikan 14 hari.

"Jadi total lebih dari 30 hari. Sedangkan UU a quo (UU TNI yang baru) pada tanggal 20 Maret disahkan oleh DPR, maka 30 hari wajib diundangkan (diberikan nomor)," katanya.

Di waktu yang sempit itu, mereka akan memperjelas obyek gugatan dan berharap MK menerima gugatan mereka. 

Adapun tujuh mahasiswa dan dua penasihat hukumnya tersebut merupakan para mahasiswa aktif FHUI.

Para pemohon adalah

Muhammad Alif Ramadhan,

Namoradiarta Siahaan,

Kelvin Oktariano,

M. Nurrobby Fatih,

Nicholas Indra Cyrill Kataren,

Mohammad Syaddad Sumartadinata,

dan Yuniar A. Alpandi. 

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan