Minggu, 17 Agustus 2025

Revisi UU TNI

Demo Malang Ricuh, Kekerasan Seksual dan Ancaman Pembunuhan ke Massa, Medis, dan Jurnalis Dilaporkan

Aksi demonstrasi penolakan terhadap UU TNI di depan Gedung DPRD Kota Malang, Minggu (23/3/2025), berakhir ricuh

Editor: Glery Lazuardi
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
AKSI RICUH DI MALANG - Aksi demonstrasi penolakan terhadap UU TNI di depan Gedung DPRD Kota Malang, Minggu (23/3/2025), berakhir ricuh dan memicu kekerasan yang melibatkan massa aksi, aparat keamanan, serta tim medis dan jurnalis. Aliansi Suara Rakyat (ASURO) melaporkan adanya kekerasan seksual dan ancaman pembunuhan terhadap massa, tim medis, dan jurnalis, menambah daftar pelanggaran berat hak asasi manusia dalam aksi tersebut. 

Kuasa hukum mereka adalah Abu Rizal Biladina dan Muhammad.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi mengesahkan Revisi UU (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang (UU).

Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025).

Diketahui, RUU TNI yang ditolak banyak pihak ini mencakup perubahan empat pasal, yakni Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Pasal 15 soal tugas pokok TNI, Pasal 53 soal usia pensiun prajurit, serta Pasal 47 berkait dengan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan