Revisi UU TNI
Pemprov Jawa Barat dan TNI AD Perkuat Kolaborasi melalui MoU, Isu Baru Pasca Revisi UU TNI
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa MoU tersebut tidak berarti TNI akan terlibat dalam posisi pemerintahan atau menggantikan peran
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG- Belum lama ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) resmi menandatangani perjanjian kerja sama (MoU) untuk memperkuat kolaborasi dalam berbagai sektor pembangunan dan penanganan bencana.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa MoU tersebut tidak berarti TNI akan terlibat dalam posisi pemerintahan atau menggantikan peran Pemprov Jabar.
Sebaliknya, kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi dalam pembangunan infrastruktur, pengelolaan bencana, serta pemberdayaan masyarakat.
Baca juga: Polisi Amankan 16 OTK Penyusup Aksi Demo Mahasiswa Tolak UU TNI di Cirebon
Fokus Kolaborasi: Pembangunan Infrastruktur dan Pemberdayaan Masyarakat
Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa MoU ini lebih difokuskan pada upaya kolaboratif dalam berbagai proyek pembangunan, seperti penanaman pohon, pembersihan sungai, pembangunan jalan dan irigasi, serta membantu warga kurang mampu. Dedi Mulyadi menyampaikan,
"Enggak ada pos yang ditempati TNI, kan, enggak ada (TNI) yang menjadi pegawai Pemprov Jabar,” kata Dedi Mulyadi saat ditemui di Pendopo Bupati Majalengka, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Senin (24/3/2025) malam.
Menurut dia, Pemprov Jabar bekerja sama dalam program-program yang dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Salah satu contoh nyata dari kerja sama ini adalah program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD), yang sudah berlangsung cukup lama dan menjadi bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, seperti yang dilakukan di program Bakti Siliwangi Manunggal Satata Sariksa (BSMSS) di Jawa Barat dan TNI Manunggal Sindang Kasih (TMSK) di Kabupaten Majalengka.
“Ini bukti keselarasan tugas TNI dan pemerintah pusat, provinsi sampai kota serta kabupaten, karena hasil pembangunanya sesuai kebutuhan masyrakat,” tambahnya. Gubernur Dedi juga menegaskan bahwa kolaborasi ini berfokus pada kebutuhan masyarakat, sesuai dengan prioritasnya sebagai pemimpin daerah.
Kontroversi Terkait Revisi UU TNI: Apakah Kerja Sama Ini Melanggar Aturan Baru?
Namun, di tengah penandatanganan MoU tersebut, muncul kritik dari pengamat politik terkait dengan kesesuaian kerja sama ini dengan Revisi Undang-Undang (UU) TNI yang baru disahkan oleh DPR pada 21 Maret 2025.
Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyatakan bahwa kerja sama antara Pemprov Jabar dan TNI AD bisa bertentangan dengan ketentuan dalam UU TNI yang baru.
Revisi UU TNI mengatur bahwa keterlibatan TNI dalam ranah sipil hanya diperbolehkan di 16 sektor yang telah ditetapkan dan harus sesuai dengan kebijakan politik pemerintah pusat. Ray menambahkan,
"Jadi, pemda itu tidak dapat secara sepihak menjalin kerja sama dengan TNI tanpa memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat. Hal ini juga berlaku bagi TNI yang tidak boleh mengikat kerja sama dengan pihak manapun tanpa izin resmi dari pemerintah pusat," ujarnya.
Menurutnya, setiap langkah yang melibatkan TNI dalam sektor sipil harus melalui mekanisme yang jelas dan mendapatkan izin resmi dari pemerintah pusat.
Sumber: Tribun Jabar
TNI
Jawa Barat
Dedi Mulyadi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
UU TNI
revisi UU TNI
Tentara Nasional Indonesia
TNI AD
Revisi UU TNI
Ketua MK Tegur DPR Sebab Terlambat Menyampaikan Informasi Ahli dalam Sidang Uji Formil UU TNI |
---|
MK Minta Risalah Rapat DPR saat Bahas RUU TNI, Hakim: Kami Ingin Membaca Apa yang Diperdebatkan |
---|
Cerita Mahasiswa UI Penggugat UU TNI: Dicari Babinsa Hingga Medsos Diserang |
---|
Pakar Tegaskan Mahasiswa hingga Ibu Rumah Tangga Punya Legal Standing untuk Gugat UU TNI |
---|
Bivitri Susanti Soroti Tekanan Terhadap Mahasiswa Pemohon Uji Formil UU TNI: Kemunduruan Demokrasi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.