Senin, 8 September 2025

Revisi UU TNI

Pemprov Jawa Barat dan TNI AD Perkuat Kolaborasi melalui MoU, Isu Baru Pasca Revisi UU TNI

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa MoU tersebut tidak berarti TNI akan terlibat dalam posisi pemerintahan atau menggantikan peran

Editor: Glery Lazuardi
Tangkap Layar YouTube Kang Dedi Mulyadi Chanel
DEDI MULYADI - Belum lama ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) resmi menandatangani perjanjian kerja sama (MoU) untuk memperkuat kolaborasi dalam berbagai sektor pembangunan dan penanganan bencana.  Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa MoU tersebut tidak berarti TNI akan terlibat dalam posisi pemerintahan atau menggantikan peran Pemprov Jabar.  Sebaliknya, kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi dalam pembangunan infrastruktur, pengelolaan bencana, serta pemberdayaan masyarakat. 

Masyarakat sipil, khususnya mahasiswa dan aktivis, menganggap bahwa penglibatan TNI dalam kegiatan sipil bisa membuka jalan bagi kembalinya dwifungsi ABRI, yang telah lama menjadi isu sensitif di Indonesia.

Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Nicky Fahrizal memperkirakan, gelombang aksi massa menolak revisi Undang-Undang (RUU) TNI konsisten berlangsung, jika pemerintah tidak berbenah dan terus memunculkan rencana mengubah peraturan perundang-undangan yang ada.

Nicky juga menyoroti masyarakat sipil yang belakangan menaruh perhatian pada rencana pemerintah dan DPR merevisi Undang-Undang Polri, Kejaksaan hingga rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

"Kalau saya katakan, jika pemerintah tidak mau belajar dari peristiwa-peristiwa politik sebelumnya, tetap ugal-ugalan, pengelolaan negara itu seenaknya saja, serampangan saja, maka aksi ini akan semakin konsisten," kata Nicky dalam diskusi soal RUU TNI, di kantor CSIS, Jakarta, Senin (24/3/2025).

Saat ini, belum tuntas publik mengkritisi RUU TNI, namun RUU Polri justru telah hadir. Ia memperkirakan, sikap publik akan lebih meriah, sebab institusi yang dipimpin Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini punya catatan sepanjang tahun ini.

"Mungkin revisi UU Polri ini akan lebih semarak lagi karena memang Polri meninggalkan catatan-catatan yang lumayan dari 2024 sampai 2025," ujar dia.

"Maka aksi ini akan konsisten dan mungkin akan makin besar apabila pemerintah tidak mau belajar, tidak mau berbenah, mau seenaknya sendiri saja. Maka masyarakat sipil akan selalu menjawab respons pemerintah yang ugal-ugalan," tambahnya.

 Terakhir, menurutnya, masyarakat sipil memang harus memberikan atensi kepada sikap atau kebijakan pemerintah dalam penyusunan UU.

"Mengapa demikian? Karena, seperti yang saya katakan sebelumnya, bahwa dalil kegentingan yang memaksa, atau keadaan darurat, itu sudah menjadi lembaga di dalam perumusan kebijakan hukum," pungkasnya.

Sebelumnya, diketahui bersama bahwa gelombang aksi massa terjadi merespons RUU TNI yang disahkan di DPR pada Kamis pekan lalu.

Aksi massa ini dilakukan dari kelompok mahasiswa hingga masyarakat sipil di berbagai daerah. Terkini, di Malang, demo menolak RUU TNI yang berlangsung sejak Minggu (23/3/2025) sore berubah menjadi kericuhan. 

Aksi demo yang dilakukan oleh massa yang mengatasnamakan Arek-Arek Malang ini semula berkumpul di depan gedung DPRD Kota Malang, sembari terus melontarkan orasi terkait penolakan UU TNI.

Selain berorasi, peserta aksi juga sempat menggelar aksi teatrikal, yaitu mencorat-coret jalan dan menuliskan berbagai kalimat serta membawa spanduk bertuliskan penolakan UU TNI.

Sementara itu, petugas keamanan baik dari Polresta Malang Kota maupun Kodim 0833/Kota Malang dan Satpol PP Kota Malang dan tim medis juga telah bersiaga di lokasi aksi demo.

Gedung DPRD Kota Malang, dikabarkan terlibat bentrokan dengan aparat keamanan, hingga menyebabkan kebakaran akibat lemparan molotov.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan