Rabu, 10 September 2025

Polisi Gugur Ditembak di Lampung

Tampang Pasrah Kopka Basarsyah Pakai Baju Tahanan Kuning 08 Ditahan di Denpom Bandar Lampung

Tampang pasrah Kopka Basarsyah pakai baju tahanan kuning 08, kini ditahan di Denpom II/3/2025 Bandar Lampung.

Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra/TribunJabar/Ravianto, Tangkap Layar Kompas Tv
TERSANGKA KOPKA BASARSYAH - Foto tersangka Kopka Basarsyah ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025). Dia mengaku menembak 3 polisi di Way Kanan hingga tewas. Kopka Basarsyah sempat pamer senjata api (senpi). Pasrah saat diborgol atas perkara dugaan terlibat penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kopka Basarsyah hanya bisa pasrah.

Pelaku penembakan 3 polisi di arena sabung ayam Way Kanan, Lampung itu kini berstatus tersangka.

Kopka Basarsyah ditahan di Denpom II/3/2025 Bandar Lampung.

Tampak raut wajah Kopka Basarsyah yang pasrah dengan nasibnya.

Dalam foto yang ditampilkan saat rilis kasus di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025), Kopka Basarsyah kepalanya plontos.

Dia menggunakan baju tahanan warna kuning no 08.

 

Pengakuan Kopda Basarsyah 

Wakil Sementara (Ws) Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, Kopka Basarsyah telah mengakui menembak ketiga korban.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka terhadap Kopda B," katanya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).

"Yang bersangkutan sudah mengakui melakukan penembakan terhadap ketiga korban," katanya.

TERSANGKA KOPKA BASARSYAH - Foto tersangka Kopka Basarsyah ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025). Dia mengaku menembak 3 polisi di Way Kanan hingga tewas. Kopka Basarsyah sempat pamer senjata api (senpi). Pasrah saat diborgol atas perkara dugaan terlibat penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung
TERSANGKA KOPKA BASARSYAH - Foto tersangka Kopka Basarsyah ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025). Dia mengaku menembak 3 polisi di Way Kanan hingga tewas. Kopka Basarsyah sempat pamer senjata api (senpi). Pasrah saat diborgol atas perkara dugaan terlibat penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra/TribunJabar/Ravianto, Tangkap Layar Kompas Tv)

Eka menambahkan, Basarsyah saat ini ditahan di Denpom II/3 Bandar Lampung.

Sementara, Pembantu Letnan Satu (Peltu) Lubis ditetapkan sebagai tersangka kasus perjudian dalam kasus di Way Kanan itu.

 

Kopka Basarsyah Terancam Penjara Seumur Hidup

Eka Wijaya Permana mengatakan Kopka Basarsyah dijerat pasal pidana terkait pembunuhan.

"Diancam Pasal 340 juncto 338 KUHP, penjara paling lama seumur hidup atau paling lama 20 tahun," kata Eka dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan