Polisi Gugur Ditembak di Lampung
Tampang Pasrah Kopka Basarsyah Pakai Baju Tahanan Kuning 08 Ditahan di Denpom Bandar Lampung
Tampang pasrah Kopka Basarsyah pakai baju tahanan kuning 08, kini ditahan di Denpom II/3/2025 Bandar Lampung.
Penulis:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kopka Basarsyah hanya bisa pasrah.
Pelaku penembakan 3 polisi di arena sabung ayam Way Kanan, Lampung itu kini berstatus tersangka.
Kopka Basarsyah ditahan di Denpom II/3/2025 Bandar Lampung.
Tampak raut wajah Kopka Basarsyah yang pasrah dengan nasibnya.
Dalam foto yang ditampilkan saat rilis kasus di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025), Kopka Basarsyah kepalanya plontos.
Dia menggunakan baju tahanan warna kuning no 08.
Pengakuan Kopda Basarsyah
Wakil Sementara (Ws) Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, Kopka Basarsyah telah mengakui menembak ketiga korban.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka terhadap Kopda B," katanya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).
"Yang bersangkutan sudah mengakui melakukan penembakan terhadap ketiga korban," katanya.

Eka menambahkan, Basarsyah saat ini ditahan di Denpom II/3 Bandar Lampung.
Sementara, Pembantu Letnan Satu (Peltu) Lubis ditetapkan sebagai tersangka kasus perjudian dalam kasus di Way Kanan itu.
Kopka Basarsyah Terancam Penjara Seumur Hidup
Eka Wijaya Permana mengatakan Kopka Basarsyah dijerat pasal pidana terkait pembunuhan.
"Diancam Pasal 340 juncto 338 KUHP, penjara paling lama seumur hidup atau paling lama 20 tahun," kata Eka dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.