Polisi Gugur Ditembak di Lampung
Tampang Pasrah Kopka Basarsyah Pakai Baju Tahanan Kuning 08 Ditahan di Denpom Bandar Lampung
Tampang pasrah Kopka Basarsyah pakai baju tahanan kuning 08, kini ditahan di Denpom II/3/2025 Bandar Lampung.
Penulis:
Theresia Felisiani
Selain itu, Kopka Basarsyah juga dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki dan menggunakan senjata api ilegal.
Menurut Eka, senjata yang digunakan pelaku merupakan rakitan, meski ada bagian yang berasal dari senjata asli.
"Ada bagian yang campuran jadi bukan murni pabrikan. Kita masih mencari tahu dari mana dia mendapatkannya," ujarnya.
Kopka Basarsyah Pernah Pamer Senjata Api
Detik-detik (Kopral Kepala) Basarsyah pamer senjata api sebelum ditangkap diduga tembak 3 polisi di Lampung.
Dari video yang tersebar Kopka Basarsyah ditangkap di kediamannya oleh anggota PM (Polisi Militer) TNI AD.
Proses penangkapan sempat mendapat perlawanan dari pihak keluarga, yang tidak terima atas tindakan tersebut.
Namun, setelah diberikan penjelasan, keluarga akhirnya membiarkan aparat menjalankan tugasnya.

Berdasarkan informasi yang beredar, Kopka Basarsyah diduga memiliki arena sabung ayam di Leter S, Register 44, Kampung Karang Manik.
Saat diamankan, terdengar suara tangisan keluarga serta teguran tegas dari petugas terhadap pihak yang berusaha menghalangi proses penangkapan.
Dalam video amatir yang beredar, Kopka Basarsyah terlihat mengenakan kaos bermotif loreng hijau dengan tangan terborgol di belakang.
Ia kemudian dibawa ke Markas Kodim 0427 Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ternyata sebelum melakukan pembunuhan beredar di akun X @WGreborn sosok Kopka Basarsyah yang memamerkan senjata api (Senpi) miliknya.
Kopka Basarsyah tampak mengisi peluru pada senjata yang ia pegang lalu ia lesakkan ke arah tertentu.
Namun tak terlihat dengan jelas apa yang Kopka Basarsyah bidik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.