Tarif Ambulans Rp2,6 Juta, Ibu di NTB Bawa Jenazah Bayi Pakai Taksi Online, Dicegah saat Naik Kapal
Tak mampu bayar ambulans Rp2,6 juta, ibu di NTB bawa pulang jenazah bayinya pakai taksi online. Dicegah petugas hendak naik kapal, Minggu (6/4/2025).
Penulis:
Isti Prasetya
Editor:
Tiara Shelavie
“Saat diperiksa ada keanehan yang ditunjukkan, sehingga diketahui ada mayat bayi dibawa. Setelah itu kita minta bantuan ambulans di Kayangan yang antar ke KSB,” ujarnya.
DPRD panggil RSUD NTB
Viralnya peristiwa ini turut mengundang perhatian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB, Didi Sumardi.
Dia mengaku menyayangkan insiden Yuliana yang terpaksa membawa pulang jenazah bayinya dengan taksi online karena terkendala biaya.
Didi mengatakan, kejadian seperti ini seharusnya tidak perlu terjadi apapun alasannya, sehingga dia berencana akan memanggil pihak RSUD Provinsi NTB untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Baca juga: IGD Sepi Tak Dijaga, Bocah 9 Tahun Meninggal di Puskesmas Torjun, Nakes Baru Datang setelah 30 Menit
"Nanti kami evaluasi khususnya bagaimana penanganan dan pelayanan berkaitan dengan pemulangan jenazah, termasuk yang sakit khususnya yang membutuhkan ambulance, nanti kami akan mengundang dan membicarakan khusus dengan pihak rumah sakit," tegas Didi, Senin (7/4/2025).
Didi juga meminta agar Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal untuk mengevaluasi manajamen rumah sakit, kaitannya dengan kasus ini.
"Tentunya dievaluasi, sebenarnya sesuatu hal yang mestinya tidak terjadi apapun alasannya," kata Didi.
Klarifikasi RSUD NTB
Menyikapi insiden ini, pihak rumah sakit menyampaikan kronologi Yuliana yang datang dengan keluhan tidak merasakan gerakan janin.
Yuliana datang secara mandiri tanpa melalui rujukan rumah sakit daerah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur RSUD NTB, dr Lalu Herman Mahaputra dalam keterangan tertulis.
“Pasien ini datang sendiri dengan keluarganya, tidak melalui RSUD Asy Syifa KSB,” ujarnya.
Baca juga: Soal Viral Jenazah Diangkut Mobil Pickup karena Ambulans Kehabisan Bensin, RSUD Martapura Akui Lalai
Menurutnya, pasien mengalami kehamilan pertama pada usia kandungan 24 minggu 5 hari, dan mengeluh tidak merasakan gerakan janin sejak 1 April 2025.
Pemeriksaan di Ruang Bersalin (VK PONEK IGD) menunjukkan janin sudah dalam kondisi Kematian Janin Dalam Rahim (KJDR).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.