Minggu, 31 Agustus 2025

Dokter Lakukan Pelecehan Seksual

Dokter Kandungan di Garut Jadi Tersangka, Pernah Cabuli Pasien Lain di Kos, Korban Melawan dan Kabur

Dokter kandungan di Garut dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial AED (24), yang mendapatkan perlakuan cabul dari pelaku.

Penulis: Nuryanti
Tribun Jabar/ Sidqi Al Ghifari
DIGIRING POLISI - Tampang M Syafril Firdaus atau MSF oknum dokter kandungan pelaku pelecehan seksual terhadap pasiennya di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Ia dihadirkan dalam ekspose kasus yang menjeratnya, Kamis (17/4/2025). Dokter kandungan di Garut dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial AED (24), yang mendapatkan perlakuan cabul dari pelaku. 

TRIBUNNEWS.COM - Oknum dokter Kandungan M Syafril Firdaus atau MSF telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual.

Namun, Syafril Firdaus bukan menjadi tersangka buntut video yang viral di media sosial.

Dokter kandungan itu ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatan tindak pidana kekerasan seksual kepada pasien lain yang dilakukan di indekosnya pada 24 Maret 2025.

Ia dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial AED (24), yang mendapatkan perlakuan cabul dari pelaku.

"Awalnya memang korban ini berkonsultasi ke klinik tempat tersangka bekerja, kemudian tersangka memberikan resep obat dan menjadwalkan suntik vaksin gonore," kata Kapolres Garut, AKBP Fajar M Gemilang saat gelar perkara kasus tersebut, Kamis (17/4/2025), dilansir TribunJabar.id.

Kemudian, setelah tiga hari, tersangka mendatangi rumah orang tua korban menggunakan ojek online untuk menyuntikkan vaksin tersebut.

Setelah selesai, Syafril Firdaus meminta korban untuk mengantarkannya ke indekos miliknya.

"Saat sampai korban menyerahkan uang pembayaran vaksin kemudian ditolak oleh tersangka, tersangka meminta korban menyerahkannya di dalam kos." 

"Keduanya kemudian masuk, tersangka lalu mengunci kamar kos dan melakukan perbuatannya dengan mendorong korban ke kasur," kata Fajar.

Ketika itu, korban berhasil melawan dan melarikan diri dari kamar indekos tersangka.

Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Baca juga: Dokter Kandungan Cabul di Garut Bukan Jadi Tersangka Kasus Pelecehan saat USG, tapi soal Rudapaksa

Terancam 12 Tahun Penjara

Hingga kini, polisi telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk korban, orang tua korban, serta tenaga medis yang berkaitan.

Atas perbuatannya, Syafril Firdaus dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan/atau c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kamis, dikutip dari TribunJabar.id.

Sementara itu, terkait video CCTV viral MSF di ruang kerjanya, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan