Jumat, 12 September 2025

Kisah Sedih Janda Tua Miskin Dituduh Curi Listrik PLN, Didenda Rp 12,7 Juta: Saya Bayar Pakai Apa?

Perempuan miskin yang sehari-harinya menyambung hidup dengan menjual gorengan ini dituduh mencuri aliran listrik PLN.

Editor: Hasanudin Aco
TribunJatim.com/Anggit Pujie Widodo
TAGIHAN LISTRIK PLN - Masruroh saat ditemui awak media di kediamannya di Dusun Blimbing, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Kamis (24/4/2025). Kaget Terima Tagihan capai belasan juta dan dituduh mencuri listrik. 

TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG -  Masruroh syok.

Janda tua di Jombang, Jawa Timur, tak habis pikir dengan nasibnya kini.

Perempuan miskin yang sehari-harinya menyambung hidup dengan menjual gorengan ini dituduh mencuri aliran listrik PLN.

Di tengah kemiskinan yang masih membelitnya, dia ditagih PLN harus membayar denda Rp 12,7 juta.

Ibu tunggal yang sejak lama kehilangan suami ini pun tak tahu harus mendapatkan uang sebanyak itu.

Maklum saja untuk hidup sehari-hari bersama dua anaknya sudah sangat susah.

Dan kini harus membayar tuduhan denda mencuri listri PLN belasan juta rupiah.

Dia membantah mencuri listrik.

Ia merasa tak pernah melakukan pelanggaran apa pun.

Rumahnya kecil, dengan perabotan sederhana.

Dia juga merasa tak mungkin menggunakan listrik sebesar itu, apalagi sampai disebut mencuri.

Masruroh sendiri sudah ditinggal ayahnya sejak tahun 1992, dan selama ini hidup dalam keterbatasan ekonomi. 

Terlebih, nama dalam tagihan tersebut tercatat atas nama mendiang ayahnya yakni Naif Usman. 

Kini, rumahnya gelap.

Listrik telah diputus. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan