Sabtu, 13 September 2025

Kisah Sedih Janda Tua Miskin Dituduh Curi Listrik PLN, Didenda Rp 12,7 Juta: Saya Bayar Pakai Apa?

Perempuan miskin yang sehari-harinya menyambung hidup dengan menjual gorengan ini dituduh mencuri aliran listrik PLN.

Editor: Hasanudin Aco
TribunJatim.com/Anggit Pujie Widodo
TAGIHAN LISTRIK PLN - Masruroh saat ditemui awak media di kediamannya di Dusun Blimbing, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Kamis (24/4/2025). Kaget Terima Tagihan capai belasan juta dan dituduh mencuri listrik. 

Malam hari terasa lebih dingin dari biasanya, bukan karena angin tapi karena perasaan tak berdaya.

Masruroh mengaku bingung harus mencari uang dari mana untuk melunasi tagihan yang begitu besar.

Penghasilan dari jualan gorengan jelas jauh dari cukup. 

Kadang hasil jualan hari itu hanya cukup untuk membeli beras dan minyak goreng.

Baginya, tidak mungkin bisa melunasi tagihan yang jumlahnya sangat besar itu.

"Saya bayar pakai uang apa? Uang dari mana saya bisa bayar sebanyak itu? Saya ini hidup dari jualan gorengan keliling saja," ucapnya saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (24/4/2025)  dilansir dari TribunJatim.

Masruroh menjelaskan jika listrik di rumahnya memang digunakan bersama penyewa yang menempati ruang di samping rumahnya. 

Jauh sebelum ia menerima tagihan listrik itu, sesaat menjelang Hari Raya Iedul Fitri, muncul tagihan dan disertai ancaman pemutusan aliran listrik di rumahnya. 

Hingga akhirnya ancaman itu benar terjadi.

Pada Kamis (24/4/2025) siang, token listrik miliknya sudah tidak dapat lagi diisi.

Mengetahui itu, Masruroh hanya bisa pasrah dan berharap PLN bisa mengerti kondisinya.

"Ayah, suami saya sudah tidak ada lagi, kalau sudah begini saya harus bagaimana? Saya jujur tidak mampu membayar uang sebanyak itu," ungkapnya. 

Penjelasan PLN

Sementara itu, menanggapi kasus yang menimpa Masruroh, pihak PLN, melalui Team Leader Pelayanan Pelanggan PLN UP3 Jombang-Mojokerto, Virna Septiana Devi mengutarakan jika pelanggan yang memiliki tunggakan memang tidak diizinkan untuk menerima pasokan listrik. 

"Jika ada pelanggan yang masih memiliki piutang itu tidak boleh," beber Vina. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan