Senin, 29 September 2025

Oknum Pegawai di NTB Rudapaksa Mahasiswi KKN hingga Hamil & Melahirkan, Modusnya Mengobati Kesurupan

S ditahan terkait kasus dugaan rudapaksa atau pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi Unram.

Editor: Dewi Agustina
Freepik.com
PELAKU RUDAPAKSA MAHASISWI - S (52), oknum pegawai Lembaga Penelitian dan Pengembangan kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Mataram (Unram) ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (25/4/2025). S ditahan terkait kasus dugaan rudapaksa atau pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi Unram. 

"Korban mengikuti kemauan pelaku dan terjadi lagi persetubuhan hingga korban melahirkan," ujarnya.

Joko mengungkapkan, anak yang dilahirkan korban kini berusia 1 tahun lebih. 

Namun saat anak itu berusia sekitar 6 bulan, pelaku tidak bertanggung jawab untuk menikahi korban.

Joko mendorong aparat penegak hukum memberikan hukuman berat kepada pelaku, lantaran perbuatannya itu.

Kini pelaku S harus mendekam di balik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB.

"Kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan 20 hari ke depan," kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati.

S dijerat pasal 6A Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Penulis: Robby Firmansyah 

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Polda NTB Tahan Oknum Pegawai LPPM Universitas Mataram yang Hamili Mahasiswi KKN

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan