Kamis, 2 Oktober 2025

Pria di Sulsel Dipenjara Gegara Curi 2 Karung Merica demi Ibu, Kini Bebas Lewat Restorative Justice

Seorang petani di Luwu Timur dipenjara karena mencuri dua karung merica demi ibu, kini bebas lewat restoratif justice.

freepik
ILUSTRASI TANGAN DIBORGOL - Seorang petani di Luwu Timur dipenjara karena mencuri dua karung merica demi ibu, kini bebas lewat restoratif justice. 

TRIBUNNEWS.COM – Seorang petani berinisial MS (22) asal Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, terpaksa berurusan dengan hukum setelah mencuri dua karung merica.

MS ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Kasus ini terjadi di perkebunan milik HK (47) di Kecamatan Towuti pada Minggu (9/2/2025).

MS diketahui melancarkan aksinya menggunakan gerobak dorong.

Berkas perkara kasusnya telah sampai di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang kemudian memutuskan untuk mengambil langkah restoratif justice (RJ) setelah menilai kondisi sosial tersangka.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menjelaskan pihaknya mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menerapkan RJ.

"Tersangka MS adalah anak pertama dari tiga bersaudara dan saat ini kedua orang tua tersangka sudah hidup berpisah atau cerai," kata Agus Salim dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (28/4/2025).

"Tersangka MS (juga) tinggal hanya bersama ibunya, sebab kedua saudara kandungnya tinggal di luar wilayah berbeda," sambungnya.

Agus Salim juga mengatakan, selama ini kebutuhan hidup sang ibu hanya dipenuhi oleh MS yang bekerja sebagai petani merica. 

 "Kehidupan perekonomian tersangka MS dan ibunya bergantung pada hasil kebun merica yang dikelola," tambah Agus.

Agus Salim menyatakan, MS telah mengakui kesalahan dan sangat menyesali perbuatannya.

Baca juga: Cerita Pilu Wanita Tunawisma di Cilacap, Terpaksa Curi HP karena Tak Punya Uang untuk Lahiran

Ia berjanji untuk tidak mengulangi tindakannya dan meminta maaf kepada korban.

"Dalam hal ini tersangka dan keluarga berharap agar proses penuntutan didapat dihentikan dengan upaya Restoratif Justice (RJ)," jelasnya.

Alasan pengajuan RJ ini antara lain karena MS adalah pelanggar pertama, bukan residivis, dan tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara di bawah lima tahun.

Kerugian yang dialami korban juga tidak lebih dari Rp 2.500.000.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved