Jumat, 3 Oktober 2025

Pria di Sulsel Dipenjara Gegara Curi 2 Karung Merica demi Ibu, Kini Bebas Lewat Restorative Justice

Seorang petani di Luwu Timur dipenjara karena mencuri dua karung merica demi ibu, kini bebas lewat restoratif justice.

freepik
ILUSTRASI TANGAN DIBORGOL - Seorang petani di Luwu Timur dipenjara karena mencuri dua karung merica demi ibu, kini bebas lewat restoratif justice. 

Agus Salim menambahkan, ada perdamaian antara tersangka dan korban, di mana barang yang dicuri telah dikembalikan.

Masyarakat juga merespons positif terhadap proses RJ.

"Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja nomor 15 Tahun 2020, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," terangnya.

Setelah proses RJ disetujui, Agus meminta Kejari Luwu Timur untuk segera menyelesaikan administrasi perkara dan mengembalikan barang bukti kepada korban, serta membebaskan tersangka.

"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Curi Merica Demi Nafkahi Ibu dan Anak, Petani di Lutim Dapat Pengampunan dari Kejati Sulsel

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved