Pria di Sulsel Dipenjara Gegara Curi 2 Karung Merica demi Ibu, Kini Bebas Lewat Restorative Justice
Seorang petani di Luwu Timur dipenjara karena mencuri dua karung merica demi ibu, kini bebas lewat restoratif justice.
Agus Salim menambahkan, ada perdamaian antara tersangka dan korban, di mana barang yang dicuri telah dikembalikan.
Masyarakat juga merespons positif terhadap proses RJ.
"Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja nomor 15 Tahun 2020, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," terangnya.
Setelah proses RJ disetujui, Agus meminta Kejari Luwu Timur untuk segera menyelesaikan administrasi perkara dan mengembalikan barang bukti kepada korban, serta membebaskan tersangka.
"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Curi Merica Demi Nafkahi Ibu dan Anak, Petani di Lutim Dapat Pengampunan dari Kejati Sulsel
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Sumber: Tribun Timur
Prakiraan Cuaca Makassar Besok Rabu, 17 September 2025: Cerah Sepanjang Hari |
![]() |
---|
Dua Pria Curi AC Mal di Tambora Jakarta Barat, Modus Pakai Jaket Ojol Adik |
![]() |
---|
33 Kendaraan Dinas Pemkot Makassar Terbakar Saat Kerusuhan di DPRD: Berikut Daftar dan Harganya |
![]() |
---|
Curhat Pilu Pemotor Usai Terjerat Benang Layangan, Jilbab Robek dan Tangan Cedera |
![]() |
---|
Sederet Kebohongan Sopir Bank Jateng Terbongkar: Ngaku Punya 300 Mobil hingga Soal Identitas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.