Senin, 18 Agustus 2025

Hari Buruh

Hari Buruh 2025, Eks Karyawan Sritex Berharap THR dan Pesangon Segera Dibayar: Itu Hak Kami

Eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) kini masih menanti hak-haknya setelah perusahaan dinyatakan pailit, seperti THR dan pesangon.

dok. Sritex
EKS KARYAWAN STRITEX - Aktivitas buruh di pabrik tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Eks karyawan PT Sritex kini masih menanti hak-haknya setelah perusahaan dinyatakan pailit, seperti THR dan pesangon. 

"Harapan kami pemerintah pusat bisa membantu untuk menyelesaikan hal tersebut," sambungnya.

Sukarno menegaskan, Forum Peduli Buruh terus berusaha mengawal dan selalu berkoordinasi dengan serikat pekerja Sritex.

"Masih berjalan komunikasinya dengan serikat pekerja Sritex," ungkapnya.

Kejagung Usut Dugaan Korupsi di Sritex

Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) disebut tengah mengusut adanya dugaan korupsi pada perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman atau Sritex.

Kabar tersebut dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

Hanya saja pengusutan dugaan korupsi yang tengah dilakukan tersebut masih bersifat penyidikan umum.

"Masih penyidikan umum," jelas Harli saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (1/5/2025).

Dirinya lantas menerangkan, saat ini penyidik tengah mencari adanya dugaan korupsi terkait pemberian kredit bank terhadap PT Sritex.

"(Dugaan korupsi) dalam hal pemberian kredit bank kepada Sritex," ucapnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Suara Eks Karyawan Sritex Sukoharjo Pada Hari Buruh: THR dan Pesangon Belum Dibayar, Itu Hak Kami.

(Tribunnews.com/Deni/Fahmi)(TribunSolo.com/Anang Maruf)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan