Nasib Oknum Polantas Medan usai Minta Pengendara Motor Transfer Uang, Diduga Tak Beri Surat Tilang
Bripka Horas, anggota Polantas Polsek Medan Baru dipatsus setelah menilang pengendara sepeda motor. Diduga Bripka Horas tak memberikan surat tilang.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Beredar viral video anggota Polantas Polsek Medan Baru, Medan, Sumatra Utara (Sumut), bernama Bripka Horas Manullang, menilang pengendara sepeda motor pada Jumat (9/5/2025).
Dalam video tersebut, Bripka Horas Manullang dinarasikan melakukan pungutan liar (pungli) dengan meminta pelanggar mentransfer uang Rp200 ribu.
Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, mengatakan Propam Polrestabes Medan telah memeriksa Bripka Horas Manulang yang diduga tak memberikan kertas tilang.
"Memang salah apa yang dilakukan personel, karena seharusnya yang bersangkutan itu ditilang cuma diberikan kode Briva, dan nantinya akan ditransfer ke rekening Briva."
"Boleh juga pelanggar diberikan kertas tilang berwarna merah, dan nanti pelanggar menghadiri sidang di pengadilan," ungkapnya, Senin (12/5/2025), dikutip dari TribunMedan.com.
Hingga kini, sanksi untuk Bripka Horas belum diputuskan.
"Itu tetap akan diproses sesuai dengan kesalahan yang dilakukan. Hasilnya juga sudah dilapor ke pimpinan, tinggal menunggu disposisi dan segera ditindaklanjuti," tandasnya.
Ia menjelaskan Bripka Horas menilang pengendara saat perjalanan dari rumah menuju kantor polisi untuk piket.
Di tengah perjalanan, Bripka Horas melihat tiga orang berboncengan satu sepeda motor dan tak mengenakan helm.
"Kemudian diberhentikan oleh personel tersebut dan dibawa ke depan Polsek Medan Baru," sambungnya.
Hasil penyelidikan sementara, tak ada aliran dana ke rekening Bripka Horas.
Baca juga: Pesta Miras Berujung Maut di Probolinggo, Oknum Polisi Diduga Jual Miras 20 Liter ke Warga
"Yang viral masalah transfer dana lewat aplikasi dana, tetapi hasil pemeriksaan kami dan juga sudah diperiksa Paminal Polrestabes Medan tidak ada transfer dana ke rekening petugas. Jadi memang, sempat diviralkan," tuturnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, mengatakan Bripka Horas telah menjalani penempatan khusus selama 30 hari.
"Sudah diperiksa. Sementara kami patsus 30 hari sambil jalan pemeriksaan," bebernya.
Sidang kode etik terhadap Bripka Horas akan dilakukan jika penyidik menemukan pelanggaran.
Sebagian artikel telah tayang di TribunMedan.com dengan judul Minta Transfer Rp 200 Ribu ke Pelanggar Lalu Lintas, Polantas Polsek Medan Baru Diperiksa
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Fredy Santoso)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.