Anggota Komisi II DPR Beri Catatan Kritis Soal Putusan MK yang Perintahkan PSU di Barito Utara
Ia menyoroti tiga hal pokok terkait putusan MK yang memerintahkan pemilihan ulang Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar Ahmad Irawan, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Barito Utara harus dihormati dan dijalankan, sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.
Namun demikian, ia menyampaikan beberapa catatan penting yang menurutnya perlu menjadi perhatian publik.
“Mau tidak mau dan suka tidak suka, apa yang diputus oleh MK harus dianggap benar dan dilaksanakan sesuai dengan prinsip hukum hukmu al-hakimi ilzamun wa yarfa’u al-khilaf (putusan pengadilan mengikat dan menghilangkan perbedaan) atau res judicata pro veritate habetur (putusan MK mengakhiri sengketa hasil pemilihan),” kata Irawan saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (15/5/2025).
Ia menyoroti tiga hal pokok terkait putusan MK yang memerintahkan pemilihan ulang Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara.
Menurutnya, putusan MK seharusnya tidak hanya memperhatikan kepentingan para pihak yang bersengketa, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan negara dan rakyat.
“Pertama, MK seharusnya mempertimbangkan pula kepentingan negara, dalam hal ini pemerintah, yang kembali harus mengeluarkan biaya besar untuk menyelenggarakan pemilihan ulang. Juga kepentingan rakyat yang menanti terbentuknya pemerintahan definitif demi pelayanan publik,” ucap Irawan.
Kedua, ia mengkritisi pendekatan administratif dalam menilai dugaan pelanggaran money politic tanpa adanya proses hukum pidana yang tuntas.
“Pembuktian terjadinya kejahatan money politic seharusnya melalui proses pembuktian dalam pengadilan dan menghasilkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Menilai kualitas kejahatan dan dampaknya hanya dengan pendekatan administrasi adalah langkah prematur dan bisa menjadi bentuk prejudice institusi peradilan terhadap proses pemilu maupun lembaga penyelenggara,” ujarnya.
Ketiga, Irawan juga mempertanyakan keabsahan penggunaan daftar pemilih tetap (DPT) lama dalam pemilihan ulang, yang berpotensi melanggar hak konstitusional warga.
“Perintah untuk tetap menggunakan DPT lama berpotensi melanggar hak pilih warga. Daftar pemilih seharusnya dimutakhirkan kembali karena bisa saja ada warga yang sudah meninggal, penduduk baru, atau pemilih yang sudah memenuhi syarat namun belum terdaftar,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi semua pasangan calon bupati dan wakil dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara.
Kedua paslon yakni nomor urut 1, H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo atau Gogo-Helo. Palson nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.
Putusan ini berbuntut pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus melakukan pelaksanaan pilkada ulang dalam jangka waktu 90 hari dengan pasangan calon (paslon) yang baru.
"Menyatakan diskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 dan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wkail Bupati barito Utara Tahun 2024," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan, Rabu (14/5/2025).
Dalam pertimbangannya, hakim konstituisi Guntutr Hamzah mengatakan bahwa Mahkamah menemukan bukti adanya praktik politik uang (money politics) yang masif pada kedua pasangan calon.
Ketua Komisi II DPR Tak Setuju Pansus Pemakzulan Bupati Pati: Belum 1 Tahun Menjabat |
![]() |
---|
Berkaca ke Pernyataan Nusron, Komisi II DPR Ingatkan Menteri Lainnya Tak Buat Gaduh Ruang Publik |
![]() |
---|
Apa Kabar Ketua Bawaslu Jayapura Zacharias Rumbewas Setelah 4 Hari Dikabarkan Hilang Kontak? |
![]() |
---|
Bawaslu Telusuri Dugaan Ketidaknetralan ASN dan Polri dalam PSU Pilkada Papua |
![]() |
---|
Sosok Zacharias Rumbewas Ketua Bawaslu Jayapura 3 Hari Hilang Kontak, Komisioner Maria Bilang Aman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.