4 Fakta Penangkapan 11 PSK di Bogor: Ada yang Positif HIV
11 PSK ditangkap di Bogor, 4 positif HIV. Satpol PP juga amankan ratusan botol miras dalam razia di dua lokasi kontrakan.
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR – Satpol PP Kabupaten Bogor kembali menggelar operasi penertiban praktik prostitusi online di wilayah Cibinong, Bogor, pada Jumat (16/5/2025).
Dari operasi tersebut, sebanyak 11 wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) diamankan petugas dari dua lokasi berbeda.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah terkait penyakit masyarakat yang semakin marak dilakukan melalui aplikasi online.
Baca juga: Dedi Mulyadi Datangi Tempat Lokalisasi di Subang, Beri Uang Rp2 Juta ke PSK, Ini Alasannya
4 Fakta Penangkapan PSK di Bogor:
1. 11 Wanita Diduga PSK Ditangkap Lewat MiChat
Sebanyak 11 wanita diamankan oleh Satpol PP karena diduga menjajakan diri melalui aplikasi MiChat.
“11 wanita tuna susila yang diduga sebagai PSK melalui aplikasi MiChat,” ujar Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana.
2. Penggerebekan di Dua Lokasi Kontrakan
Petugas menyisir dua kontrakan di Cibinong yang dicurigai sebagai tempat praktik prostitusi:
Lokasi pertama berada di dekat SDN Cikaret 2, di mana petugas mengamankan tiga wanita.
Lokasi kedua terletak di daerah Ciriung Golf, dan empat wanita lainnya ditangkap di sana.
Setelah diamankan, para wanita tersebut langsung didata oleh petugas dan selanjutnya diserahkan ke Dinas Sosial untuk proses assessment.
Baca juga: Modus Perdagangan Manusia, WNI Dijual dan Dipaksa Jadi PSK di Dubai
3. 4 PSK Dinyatakan Positif HIV
Temuan mencengangkan datang dari hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan terhadap para wanita tersebut.
“Empat orang mengidap HIV/AIDS dalam pantauan penggiat atau pendamping HIV,” jelas Anwar.
Sementara itu, tujuh wanita lainnya dirujuk langsung ke Balai SPRTS Sukabumi untuk penanganan lebih lanjut.
4. Ratusan Botol Miras Ikut Diamankan
Dalam operasi yang sama, petugas Satpol PP juga menyita 535 botol minuman keras (miras) dari sebuah warung kelontong yang berlokasi di Jalan Setu Cikaret.
"Minuman alkohol tersebut diamankan ke Mako Satpol PP untuk proses lebih lanjut," tegas Anwar.
Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat terkait bahaya praktik prostitusi online dan penyalahgunaan alkohol di lingkungan sekitar.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Sebanyak 11 Wanita Open BO di Kabupaten Bogor Terjaring Razia Satpol PP, 4 di Antaranya Positf HIV,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.