Pemkab Grobogan Tegaskan Wanita Berambut Pirang yang Viral Berseragam Ketat Bukan PNS di Wilayahnya
Sebuah video viral wanita berambut pirang di seragam PNS mengundang kritik. Pemkab Grobogan tegaskan yang bersangkutan bukan PNS, Jumat (16/5/2025).
Penulis:
Isti Prasetya
Editor:
timtribunsolo
TRIBUNNEWS.COM - Sebuah video yang menunjukkan seorang wanita berambut pirang mengenakan seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, telah menjadi sorotan publik.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram arjunacn pada Rabu, 14 Mei 2025, dan menuai berbagai kritik dari warganet.
Identitas Wanita Dalam Video
Dalam video viral tersebut, wanita yang mengenakan seragam PNS tampak menggunakan atribut resmi yang ketat.
Namun, hingga saat ini, belum ada kepastian apakah dia adalah PNS Pemkab Grobogan atau hanya menggunakan atribut tersebut untuk keperluan konten media sosial.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Grobogan, Padma Saputra, menegaskan bahwa wanita dalam video tersebut bukanlah PNS maupun tenaga honorer di lingkungan Pemkab Grobogan.
"Dia sepertinya adalah seorang konten kreator," ujar Padma kepada TribunJateng.com pada Jumat, 16 Mei 2025.
Kritikan Terhadap Konten Kreator
Padma menilai bahwa konten semacam itu tidak memberikan manfaat positif, terutama karena melibatkan atribut resmi instansi pemerintah.
"Kami tidak melarang orang untuk berkreasi, namun alangkah baiknya jika menggunakan identitas pribadi dan tidak mencatut nama atau atribut PNS Grobogan," tegasnya.
Sekretaris Daerah Grobogan, Anang Armunanto, juga menambahkan bahwa tidak ada aparatur sipil negara (ASN) atau kepala desa di wilayahnya yang terlibat dalam video tersebut.
Baca juga: Viral Wanita Berambut Pirang Pakai Seragam PNS Grobogan, Pemkab Tegaskan Tak Ada Pegawai Seperti Itu
"Tidak ada PNS atau kepala desa di Grobogan yang seperti itu," ujarnya.
Imbauan untuk Konten Kreator
Anang mengimbau kepada para konten kreator untuk tidak sembarangan dalam membuat konten, terutama yang menyangkut simbol institusi pemerintah.
"Saya berharap agar para konten kreator lebih bijak dalam bermedia sosial. Buatlah konten yang edukatif, bukan sekadar sensasi, dan jangan mencatut lambang atau logo institusi pemerintah," tuturnya.
Ia juga menegaskan bahwa jika konten yang diunggah terbukti tidak benar dan melanggar aturan, pelakunya bisa dikenakan sanksi hukum.
"Kalau yang diunggah tidak benar dan terbukti melanggar aturan, bisa berdampak hukum," pungkas Anang.
Dengan pernyataan dari pihak pemerintah daerah, diharapkan masyarakat lebih berhati-hati dalam menyebarkan konten yang dapat menimbulkan kesalahpahaman terkait identitas pegawai negeri.
(Tribunnews.com/Isti Prasetya)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.