Kasus di PT Sritex
Bos Sritex Iwan Setiawan Dikenal Tertutup, Petugas Kelurahan sampai Kesulitan Serahkan Tagihan PBB
Bos Sritex, Iwan Setiawan yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi dikenal tertutup. Petugas kelurahan sampai kesulitan serahkan tagihan PBB.
Penulis:
Nanda Lusiana Saputri
Editor:
Nuryanti
Hal itu karena ia belum lama menjabat sebagai Lurah.
"Saya terus terang belum pernah bertemu, jadi saya selama setahun di sini belum pernah berinteraksi dengan beliau," katanya.
Meski jarang berinteraksi, Asti menerangkan, keluarga Iwan Setiawan acap kali memberi donasi ketika warga sekitar mengadakan kegiatan masyarakat.
"Kalau keluarga Lukminto yang lain misal ada kegiatan (masyarakat) setepat dikasih support juga sih. Iya (17 Agustusan)" tandasnya.
Sebagai informasi, Iwan Setiawan Lukminto resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (21/5/2025).
Mantan Direktur Utama PT Sritex itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi kredit dari PT Bank Jabar Banten (BJB) dan PT Bank DKI Jakarta terhadap Sritex.
Iwan Setiawan selaku debitur diduga menyalahgunakan dana kredit untuk kepentingan pribadi, seperti membeli tanah serta membayar utang kepada pihak ketiga.
Padahal, dalam perjanjiannya, dana kredit semestinya untuk keperluan modal kerja PT Sritex.
"Berdasarkan hasil penyidikan uang tersebut tidak digunakan untuk modal kerja, tapi digunakan untuk membayar utang dan membeli aset yang tidak produktif," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar saat jumpa pers, Rabu.
Adapun sejumlah aset yang dibeli Iwan Setiawan, antara lain pembelian tanah di beberapa wilayah.
Baca juga: Awal Kejagung Endus Korupsi Sritex Berujung Iwan Setiawan Jadi Tersangka: Tiba-tiba Rugi Rp15,65 T
"Ada di beberapa tempat, ada yang di Jogja, ada yang di Solo. Jadi nanti pasti akan kita sampaikan semuanya," terangnya.
Berjalannya waktu, kredit tersebut tak kunjung dilunasi hingga Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niata Semarang.
Sehingga, pemberian kredit dinilai telah menyebabkan kerugian negara.
"Akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum tersebut yang dilakukan Bank Jabar Banten dan Bank DKI Jakarta terhadap Sritex telah mengakibatkan adanya kerugian negara sebesar Rp692.980.592.188," ungkap Qohar.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Meski Jarang Berbaur dengan Warga, Keluarga Bos PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto Sering Berdonasi
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Garudea Prabawati, TribunSolo.com/Andreas Chris Febrianto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.