Ajakan Balap Motor Ditolak, TikToker di Lumajang Aniaya Pemuda, Lukai Korban Pakai Celurit
Seorang TikToker di Lumajang aniaya pemuda setelah ajakan balap motor ditolak, Jumat (23/5/2025). Pelaku melukai korban menggunakan celurit.
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang TikToker bernama Ibrahim Balasad (26) terlibat kasus penganiayaan setelah ajakannya untuk balapan motor ditolak oleh Haidar Al Farizie (20), warga Desa Kaliwungu, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Insiden ini terjadi pada Jumat (23/5/2025) sekira pukul 23.30 WIB, di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Lumajang.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, menjelaskan Ibrahim membuntuti korban dengan sepeda motor Suzuki Satria FU dan memaksa korban untuk ikut balapan motor liar.
Ketika ajakan tersebut ditolak, Ibrahim langsung memukul Haidar, yang kemudian memicu perkelahian antara keduanya.
“Tersangka memaksa korban untuk ikut balap motor liar. Tetapi ajakan tersebut ditolak. Pelaku kemudian langsung memukul korban hingga terjadi adu mulut dan perkelahian," kata Alex saat gelar rilis di Polres Lumajang, Rabu (28/5/2025).
Dalam perkelahian tersebut, Ibrahim mengeluarkan senjata tajam jenis celurit dari balik pakaiannya.
Korban berusaha menangkis sabetan celurit, tetapi senjata tajam tersebut mengenai lengan kanan dan jempol korban.
Rekan korban yang berada di lokasi berhasil merebut celurit dari tangan Ibrahim, sehingga aksi penganiayaan dapat dihentikan.
Haidar kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Wijaya Kusuma untuk mendapatkan perawatan medis.
Setelah insiden tersebut, Ibrahim juga mengambil handphone milik korban yang terjatuh dan berusaha me-restart-nya di sebuah konter HP.
Kapolres menambahkan, saat kejadian, tersangka dalam pengaruh minuman beralkohol.
Baca juga: Motif 2 Pria di Indramayu Aniaya Teman hingga Tewas, Jasad Korban Ditemukan Petani di Sawah
Setelah pihak korban melapor, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap Ibrahim.
Saat ini, ia mendekam di ruang tahanan Polres Lumajang dan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Keberanian masyarakat untuk melapor sangat penting agar tindak kekerasan di jalanan dapat segera kami tangani,” Tandas Alex.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Emosi Bengis TikToker Lumajang Saat Ajakan Balap Motor Ditolak, Celurit Melayang, Korban Kesakitan
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Sumber: Tribun Jatim
Pria yang Pukul Anggota Polantas Polsek Sawah Besar Diduga Gangguan Jiwa Berat |
![]() |
---|
Lisa Mariana soal Hubungannya dengan TikToker Andri Aan, Akui Segera Gelar Pertemuan Keluarga |
![]() |
---|
Pria di Depok Dihajar Istri Teman Sendiri hingga Babak Belur, Begini Awal Mulanya |
![]() |
---|
Dua Pelaku Perusakan 6 Pos Polisi di Yogyakarta Ditangkap, Salah Satunya Residivis |
![]() |
---|
Viral Gerobak Ketoprak di Depok Dirusak dan Penjual Dianiaya, Pembeli Emosi Ditagih Rp3 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.