Selasa, 19 Agustus 2025

Galian Tambang di Cirebon Longsor

Update 19 Korban Tewas Longsor Tambang Gunung Kuda, Berikut Identitasnya

Hingg Minggu (1/6/2025) sore, sebanyak 19 korban ditemukan tewas akibat longsor di tambang galian C Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
KORBAN TAMBANG LONGSOR - Petugas gabungan membawa jenazah korban tertimbun longsor menggunakan ambulans, di lokasi longsor Tambang Galian C, Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (31/5/2025). Hingg Minggu (1/6/2025) sore, sebanyak 19 korban ditemukan tewas akibat longsor di tambang galian C Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon. 

TRIBUNNEWS.com - Hingga Minggu (1/6/2025) pukul 15.00 WIB, sebanyak 19 korban tewas akibat longsor di tambang galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, telah ditemukan.

Terbaru, dua korban tewas ditemukan pada Minggu siang.

Dua korban tersebut adalah Nalo Sanjaya (53) dan Wahyu Hidayat (26) yang sama-sama merupakan warga Kecamatan Dukupuntang.

Dandim 0620 Kabupaten Cirebon, Letkol Inf Mukhammad Yusron, mengungkapkan 19 korban tewas tersebut ditemukan sejak Jumat (30/5/2025) pasca-longsor hingga Minggu siang.

"Korban yang sudah ditemukan sebanyak 19 orang. Empat belas warga pada hari pertama, tiga warga pada hari kedua, dan dua warga pada hari ketiga," jelas Yusron di lokasi, Minggu, dilansir Kompas.com.

Dirangkum dari Kompas.com dan TribunJabar.id, berikut ini identitas 19 korban tewas akibat longsor di Gunung Kuda:

  1. Sukandra bin Hadi (51), warga Girinata, Dukuhpuntang, Cirebon.
  2. Andri bin Surasa (41), warga Kelurahan Padabenghar, Kuningan.
  3. Sukadi bin Sana (48), warga Astanajapura, Cirebon.
  4. Sanuri bin Basar (47), warga Semplo, Palimanan, Cirebon.
  5. Dendi Irawan (45), warga Sukasri, Cimenyan/Bobos, Dukuhpuntang, Cirebon.
  6. Sarwa bin Sukira (36), warga Blok Pontas, Kenanga, Sumber, Cirebon.
  7. Rusjaya bin Rusdi (48), warga Blok Beran Barat, Beberan, Palimanan, Cirebon.
  8. Suparta bin Supa (42), warga Kepuh, Palimanan, Cirebon.
  9. Rio Ahmadi bin Wahyudin (28), warga Cikalahang, Dukuhpuntang, Cirebon.
  10. Ikad Budiargo bin Arsia (47), warga Budur, Ciwaringin, Cirebon.
  11. Jamaludin (49), warga Blok Lurah, Krangkeng, Indramayu.
  12. Wastoni (25), warga Blok Lurah, Krangkeng, Indramayu.
  13. Toni (usia belum tercatat), warga Kepuh, Palimanan, Cirebon.
  14. Rion Firmansyah (28), warga Gunung Santri, Kelurahan Kepuh, Palimanan, Cirebon.
  15. Sakira (44) warga Blok Karang Baru, Kelurahan Cikeusal, Kecamatan Gempol.
  16. Sanadi (47) warga Blok Karang Anyar, Kelurahan Cikeusal, Kecamatan Gempol.
  17. Sunadi (30) warga Blok II Wanggung Wangi, Kelurahan Girinata, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
  18. Nalo Sanjaya (53), warga Desa Kedongdong Kidul, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
  19. Wahyu Hidayat (26), warga Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

Baca juga: Dedi Mulyadi Sebut Perhutani Dosa soal Longsor Gunung Kuda: BUMN yang Aneh-aneh Segera Perbaiki Diri

Hingga saat ini, enam korban hilang lainnya masih dalam pencarian.

Pencarian korban hilang terus dimaksimalkan menggunakan alat berat dan bantuan anjing pelacak satuan K-9 dari Unit Satwa Dir Samapta Polda Jawa Barat.

Tiga Perusahaan Dicabut Izinnya

Diketahui, buntut longsor di tambang galian C Gunung Kuda, izin tambang dari tiga perusahaan dicabut.

Tiga perusahaan itu adalah:

  1. Koperasi Konsumen Pondok Pesantren Al-Ishlah atas Izin Operasi Produksi Nomor: 540/63/29.1.07.0/DPMPTSP/2020 yang diterbitkan pada 5 November 2020 untuk lokasi Blok Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Lalu, Izin Perpanjangan Operasi Produksi Nomor: 91201098824860013 yang diterbitkan pada 1 Desember 2023 untuk lokasi yang sama. 
  2. PT Aka Azhariyah Group atas Izin Usaha Pertambangan Baru atau Eksplorasi Batuan dengan Nomor: 91204027419550001 yang diterbitkan pada 30 Agustus 2023 untuk lokasi Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon
  3. Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah atas Izin Operasi Produksi Nomor: 540/64/29.1.07.0/DPMPTSP/2020 yang diterbitkan pada 5 November 2020 untuk lokasi Usaha: Blok Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Alamat kantor berada di Desa Bantaragung, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka.

Selain pencabutan izin terhadap tiga perusahaan tersebut, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah pemilik tambang dan kepala teknik tambang, AK dan AR.

"Ada dua tersangka yang kami tetapkan, yaitu pemilik tambang dan kepala teknik tambang. Keduanya sudah ditahan," kata Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, Sabtu (31/5/2025).

Sumarni menambahkan, pihaknya juga telah memeriksa delapan saksi, mulai mandor hingga pegawai Dinas ESDM.

"Ada delapan saksi yang kami periksa. Ada mandor, operator, pegawai, ceker, dan juga saksi dari dinas ESDM," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan