Cinta Berbuah Skandal: Menikah Edit KTP, Ijazah dan Mengaku PNS, Ikhsan Divonis 2 Tahun 6 Bulan Bui
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun enam bulan ke Ikhsan.
Editor:
Wahyu Aji
Saat itu, ia curiga karena keluarga Ikhsan tidak ada namun proses ijab tetap berlangsung.
"Sebetulnya saya sudah curiga saat proses di KUA, dari keluarga laki-laki kok tidak ada, tetapi proses Ijab Qobul tetap berjalan dengan saksi dari pihak laki-laki saya karena dipaksa oleh keluarga EAP," tandasnya.
Pernikahan Dibatalkan
Kini, status pernikahan EAP dan Ikhsan pun dibatalkan dan dinyatakan belum pernah menikah secara sah oleh KUA Sukoharjo, Jawa Tengah.
Secara hukum, EAP kini dianggap masih perawan.
Baca juga: Nasib PNS Gadungan di Sukoharjo, Ikhsan Nur Divonis 2 Tahun 6 Bulan Bui karena Palsukan Dokumen
"Jadi status korban saat ini secara hukum batal nikah dan dianggap belum pernah menikah atau masih perawan," kata Kepala KUA Sukoharjo, Nur Syahid.
Menurutnya, pernikahan antara terdakwa dan korban tidak sah di mata hukum dan agama.
"Pertama, nama yang orang tua yang dicantumkan berbeda. Kemudian surat dan berkas-berkas palsu. Sehingga pernikahan ini bisa dibatalkan dengan putusan pengadilan agama Sukoharjo," terangnya.
Pengakuan Istri Sah
Sebelumnya, fakta mengejutkan kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus pemalsuan administrasi dengan terdakwa Ikhsan Nur Rasyidin (32), Senin (5/5/2025) di Pengadilan Negeri Sukoharjo.
Istri sah terdakwa, AWH, memberikan kesaksian yang mengungkap konflik batin dan tekanan psikologis yang dialaminya setelah mengetahui suaminya menikahi perempuan lain menggunakan identitas palsu.
Dalam persidangan, AWH menyebut pertemuan pertamanya dengan EAP terjadi pada akhir 2021 atau awal 2022.
EAP kala itu disebut ingin bertemu langsung dengannya.
Karena saat itu AWH bekerja, pertemuan dijadwalkan di rumah mertuanya atau orang tua terdakwa.
“Saya enggak tahu apa yang dibahas, waktu itu juga ada adik ipar. Tapi dari situ saya diberitahu bahwa suami saya, Ikhsan, sudah menikah dengan EAP,” ujar AWH di hadapan majelis hakim dengan suara menangis, Senin (5/5/2025).
Yang membuatnya terpukul, pernikahan itu dilakukan dengan menggunakan KTP palsu.
Di KTP tersebut, status Ikhsan tertulis “belum menikah” dan bekerja sebagai PNS, padahal dalam data asli dia telah menikah sejak 23 Desember 2018 dan bekerja sebagai teknisi laundry serta konsultan pemetaan.
“Saya benar-benar syok. Saat bertemu EAP, dia sudah hamil. Ternyata saya juga sedang hamil anak kedua,” ungkapnya.
Menurut kesaksian AWH, sejak pertengahan September 2021, suaminya jarang pulang.
Ikhsan mengaku bekerja di Semarang sebagai tenaga pemetaan, dan selama empat bulan, dari September 2021 hingga Januari 2022, ia hanya pulang sesekali.
“Saya sempat tidak mau mencampuri urusan mereka berdua. Tapi setelah tahu saya juga sedang hamil, saya merasa stres dan takut kandungan saya terganggu,” kata AWH.
Karena alasan itulah, ia akhirnya meminta Ikhsan untuk membatalkan pernikahannya dengan EAP.

Setelah proses pembatalan pernikahan berjalan, Ikhsan sempat tinggal bersama EAP dalam rumah kontrakan, terutama saat mendampingi proses persalinan anak dari hubungan mereka.
Namun belakangan, Ikhsan kembali ke AWH sebagai istri sahnya.
Namun AWH juga mengungkap Ikhsan sempat bingung memilih, sebelum akhirnya memutuskan kembali ke pelukannya.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo
Pengadilan Negeri
Sukoharjo
Pemalsuan Dokumen
pernikahan
Kartu Tanda Penduduk
Kartu Keluarga (KK)
divonis
Menikah Bukan Hanya Perlu Kesiapan Mental dan Finansial, Ini Penting Tapi Sering Diabaikan |
![]() |
---|
Warga Sikka NTT Tewas Ditikam Saat Acara Syukuran Pernikahan, Korban Awalnya Tidur |
![]() |
---|
Alasan Anak, Nikita Mirzani Akhirnya Ajukan Penangguhan Penahanan terkait Kasus Pemerasan |
![]() |
---|
Jadi Saksi di Persidangan, Nikita Mirzani Sebut Kulit Reza Gladys Abu-abu akibat Skincare: Luntur |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Tolak Endorse Skincare Reza Gladys meski Terima Rp4 Miliar: Produk Overclaim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.