Kamis, 11 September 2025

Polemik 4 Pulau Aceh dengan Sumut

4 Pulau Sengketa Aceh dan Sumut Kembali Disorot, Pakar Hukum Dukung Evaluasi Ulang

Pakar hukum dukung evaluasi Kepmendagri soal 4 pulau Aceh yang diklaim Sumut, sebut berisiko picu konflik tata wilayah.

Editor: Glery Lazuardi
Google Map
SENGKETA EMPAT PULAU -  Tangkap layar Google Map empat pulau, yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang, yang menjadi sengketa pihak Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, Indonesia, Jumat (13/6/2025). Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), turut angkat bicara perihal sejarah hingga legalitas kepemilikan keempat pulau tersebut.  Pakar hukum Prof Henry Indraguna menyebut Kepmendagri harus dievaluasi karena timbulkan ketegangan antarwilayah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kembali menjadi sorotan publik nasional. 

Pakar hukum Prof Henry Indraguna menyatakan dukungannya terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto yang akan melakukan evaluasi menyeluruh terkait status administratif wilayah yang dipersengketakan.

“Empat pulau yang kini masuk wilayah Sumut itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Kecil. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung klaim Bobby Nasution lewat Keputusan Mendagri, yang terbit pada 25 April 2025,” kata Prof Henry, Penasehat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar, dalam pesan tertulis, Senin (16/6/2025).

Baca juga: Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut, Ini Kata Istana, Menko Yusril Ihza, hingga Eks Wapres Jusuf Kalla

Sengketa Batas Wilayah dan Risiko Konflik Horizontal

Pemerintah pusat disebut mencoba menggeser batas Aceh secara administratif melalui dua Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) tahun 2022 dan 2025.

Hal ini memicu reaksi keras karena keempat pulau yang selama ini berada di wilayah Kabupaten Aceh Singkil kini diklaim sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.

“Setiap pihak mengklaim keempat pulau itu sebagai bagian dari wilayahnya. Ini bisa menimbulkan kerancuan tata kelola, konflik horizontal, dan ketidakpastian hukum,” tegas Prof Henry yang juga Ketua DPP Ormas MKGR.

Baca juga: Istana Tegaskan Keputusan Presiden Soal Sengketa Empat Pulau Aceh-Sumut Bersifat Mengikat

Helsinki Jadi Dasar Hukum Kuat untuk Aceh

Menurut Guru Besar Unissula Semarang itu, dasar yuridis Aceh untuk mempertahankan kedaulatan atas pulau-pulau kecil sudah sangat kuat.

“Perjanjian Helsinki 2005 yang diimplementasikan lewat UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh memberi kewenangan khusus bagi Aceh, termasuk pengelolaan kepulauan dan laut hingga 12 mil,” ucapnya.

Ia mengutip Pasal 4 dan 7 dalam UU Pemerintahan Aceh (UUPA) sebagai bukti bahwa Aceh memiliki hak atas pulau-pulau di sekitarnya.

Baca juga: Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Golkar Yakin Prabowo Bakal Putuskan Berdasarkan Fakta Sejarah

Dorongan Evaluasi dan Klarifikasi Pemerintah Pusat

Prof Henry juga meminta pemerintah pusat mengevaluasi Kepmendagri No. 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, serta melakukan konsultasi ulang dengan Pemerintah Aceh sesuai semangat otonomi khusus.

“Penyelesaian harus menyentuh aspek hukum, politik, dan integritas NKRI, dengan tetap menghormati MoU Helsinki sebagai acuan batas administrasi sejak 1 Juli 1956,” kata Henry yang juga Wakil Ketua Dewan Penasehat DPP AMPI.

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang turut memediasi perjanjian damai Helsinki pun disebut sebagai sosok kunci yang dapat menjadi referensi dan penengah dalam persoalan ini.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Sengketa 4 Pulau Aceh dan Sumut, Henry Indraguna: Urgensi Penegasan Wilayah Demi Kesatuan Nasional, 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan