Profil dan Sosok
Sosok Aiptu Rudi Hartono, Polisi di Medan Palak Pemotor Rp 100 Ribu, Segini Gajinya per Bulan
Inilah sosok Aiptu Rudi Hartono, anggota Polrestabes Medan yang memalak pemotor sebesar Rp 100 ribu. Uang itu katanya dipakai untuk beli sarapan.
Anggota Polantas tersebut pun akan dikurung selama 30 hari ke depan, menunggu proses penyelidikan lebih lanjut.
Sanksi lainnya, Aiptu Rudi Hartono terancam demosi atau penundaan kenaikan pangkat, serta dipindahkan ke Polres daerah luar kota Medan.
"Kemudian Aiptu RH telah kita tempatkan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari ke depan. Sanksi yang kita lakukan berupa tindakan fisik, Patsus dan demosi keluar daerah," kata Kasi Propam Polrestabes Medan, AKP Suharmono.
Ia juga diusulkan untuk dimutasi menjadi Bintara Evaluasi.
Pengakuan Aiptu Rudi Hartono
Sementara itu, Aiptu Rudi Hartono mengungkapkan penyesalan mendalam atas tindakannya yang memalak pengendara motor.
"Saya menyesali perbuatan itu. Saya minta maaf kepada masyarakat sebesar-besarnya," ujar Rudi di Polrestabes Medan, Kamis (26/6/2025).
Rudi juga meminta maaf kepada institusi Polri karena telah menyalahgunakan wewenang.
Ia menegaskan bahwa seharusnya ia menindak pengendara tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Memang ada ambil (uang) untuk beli minum dan saya terima," ucapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul FOTO-FOTO Aiptu Rudi Hartono Dihukum Usai Viral karena Pungli Rp 100 Ribu ke Pengendara Motor
(Tribunnews.com/Sri Juliati) (Tribun-Medan.com/Fredy Santoso) (Kompas.com)
Sumber: TribunSolo.com
Profil dan Sosok
Sosok Ahmad Erani Yustika, Sekjen Kementerian ESDM yang Baru Pengganti Dadan Kusdiana |
---|
Profil H Arlan, Wali Kota Prabumulih Disorot Butut Kepsek Dicopot, Pernah Viral Pamer 4 Istri |
---|
Sosok 3 Wamen yang Ditunjuk Jadi Komisaris Telkom: Angga Raka, Ossy, dan Silmy |
---|
Sosok Isbandi Ardiwinata Mahmud, Dirut PT SBM yang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi untuk Bayar Utang |
---|
Sosok Letjen Purnawirawan Djamari Chaniago, yang Kabarnya Dilantik Prabowo, Rabu 17 September 2025 |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.