Profil dan Sosok
Sosok Aiptu Rudi Hartono, Polisi di Medan Palak Pemotor Rp 100 Ribu, Segini Gajinya per Bulan
Inilah sosok Aiptu Rudi Hartono, anggota Polrestabes Medan yang memalak pemotor sebesar Rp 100 ribu. Uang itu katanya dipakai untuk beli sarapan.
Selain tunjangan kinerja, sebagai anggota Bintara Polri, Aiptu Rudi Hartono juga masih mendapatkan tunjangan lain.
Berikut tunjangan lain bagi polisi:
- Tunjangan suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.
- Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
- Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
- Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural Polri dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.
- Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari.
- Tunjangan operasi keamanan: Besarannya sesuai penempatan.
Kronologi Aiptu Rudi Hartono Palak Masyarakat

Adapun peristiwa Aiptu Rudi Hartono memalak seorang pengendara terjadi di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan pada Rabu 25 Juni 2025 sekira pukul 09.30 WIB.
Saat itu, seorang pengendara wanita melintas di jalan tersebut dengan lawan arah dan diberhentikan oleh Aiptu Rudi Hartono.
Padahal saat itu, Aiptu Rudi Hartono sedang tidak sedang dalam tugas razia. Ia justru diperintahkan untuk mengamankan kegiatan masyarakat di Lapangan Astaka, Deli Serdang.
Ketika diberhentikan, pengendara mengaku sedang terburu-buru hendak ke pasar yang lokasinya tak jauh. Pengendara itu lantas menelepon seseorang agar tidak ditilang.
Selanjutnya, Aiptu Rudi Hartono meminta uang sebesar Rp 100 ribu ke pemotor sebagai pengganti tilang. Bahkan dalam video yang beredar, ia tampak mengambil uang tunai Rp 100 ribu yang dikeluarkan pengendara dari dalam dompetnya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan mengatakan, apa yang dilakukan Aiptu Rudi Hartono merupakan penyalahgunaan wewenang sebagai penegak hukum.
Berdasarkan pengakuan Polantas tersebut, uang sebesar 100 ribu dipakai untuk membeli sarapan.
"Tindakan dari Aiptu Rudi Hartono adalah penyalahgunaan wewenang. Ia sebagai penegak hukum tidak memberikan sanksi tilang kepada pelanggar, malah mengambil uang dari dompet pengendara agar tidak diberikan sanksi tilang," kata Kombes Ferry dikutip dari Tribun-Medan.com.
Atas tindakannya, Polri telah mengambil tindakan tegas terhadap Aiptu Rudi Hartono karena telah melanggar kode etik profesi polisi.
Rudi diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf d, dan Pasal 12 huruf B Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.
Ia dihukum dengan cara berguling-guling di aspal, di bawah terik matahari. Hukuman fisik ini dilaksanakan di Polrestabes Medan pada Rabu (25/6/2025) siang.

Saat dihukum, Aiptu Rudi Hartono mengenakan seragam polisi lengkap, dilengkapi dengan rompi lalu lintas.
Setelah berguling-guling, ia dijebloskan ke tahanan khusus Polisi atau penempatan khusus (Patsus) di Propam Polrestabes Medan.
Sumber: TribunSolo.com
Profil dan Sosok
Sosok Ahmad Erani Yustika, Sekjen Kementerian ESDM yang Baru Pengganti Dadan Kusdiana |
---|
Profil H Arlan, Wali Kota Prabumulih Disorot Butut Kepsek Dicopot, Pernah Viral Pamer 4 Istri |
---|
Sosok 3 Wamen yang Ditunjuk Jadi Komisaris Telkom: Angga Raka, Ossy, dan Silmy |
---|
Sosok Isbandi Ardiwinata Mahmud, Dirut PT SBM yang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi untuk Bayar Utang |
---|
Sosok Letjen Purnawirawan Djamari Chaniago, yang Kabarnya Dilantik Prabowo, Rabu 17 September 2025 |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.