Selasa, 30 September 2025

Profil dan Sosok

Sosok Aiptu Rudi Hartono, Polisi di Medan Palak Pemotor Rp 100 Ribu, Segini Gajinya per Bulan

Inilah sosok Aiptu Rudi Hartono, anggota Polrestabes Medan yang memalak pemotor sebesar Rp 100 ribu. Uang itu katanya dipakai untuk beli sarapan.

Penulis: Sri Juliati
ISTIMEWA/TRIBUNMEDAN.COM
SOSOK AIPTU RUDI - Foto Aiptu Rudi Hartono, anggota Polrestabes Medan yang memalak pemotor sebesar Rp 100 ribu saat dipatsus (kiri) dan aksi tak pantas Aiptu Rudi Hartono saat memalak seorang pengendara terciduk kamera (kanan). Inilah sosok Aiptu Rudi Hartono, anggota Polrestabes Medan yang memalak pemotor sebesar Rp 100 ribu. Uang itu katanya dipakai untuk beli sarapan. 

Selain tunjangan kinerja, sebagai anggota Bintara Polri, Aiptu Rudi Hartono juga masih mendapatkan tunjangan lain. 

Berikut tunjangan lain bagi polisi: 

  • Tunjangan suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI. 
  • Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak. 
  • Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak. 
  • Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural Polri dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan. 
  • Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari. 
  • Tunjangan operasi keamanan: Besarannya sesuai penempatan.

Kronologi Aiptu Rudi Hartono Palak Masyarakat

PUNGLI - Sebuah video yang memperlihatkan oknum polisi diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengendara sepeda motor wanita di Jalan Palang Merah, viral di media sosial, Rabu (25/6/2025).
PUNGLI - Sebuah video yang memperlihatkan oknum polisi diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengendara sepeda motor wanita di Jalan Palang Merah, viral di media sosial, Rabu (25/6/2025). (Istimewa/Tribun-Medan.com)

Adapun peristiwa Aiptu Rudi Hartono memalak seorang pengendara terjadi di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan pada Rabu 25 Juni 2025 sekira pukul 09.30 WIB.

Saat itu, seorang pengendara wanita melintas di jalan tersebut dengan lawan arah dan diberhentikan oleh Aiptu Rudi Hartono.

Padahal saat itu, Aiptu Rudi Hartono sedang tidak sedang dalam tugas razia. Ia justru diperintahkan untuk mengamankan kegiatan masyarakat di Lapangan Astaka, Deli Serdang.

Ketika diberhentikan, pengendara mengaku sedang terburu-buru hendak ke pasar yang lokasinya tak jauh. Pengendara itu lantas menelepon seseorang agar tidak ditilang.

Selanjutnya, Aiptu Rudi Hartono meminta uang sebesar Rp 100 ribu ke pemotor sebagai pengganti tilang. Bahkan dalam video yang beredar, ia tampak mengambil uang tunai Rp 100 ribu yang dikeluarkan pengendara dari dalam dompetnya.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan mengatakan, apa yang dilakukan Aiptu Rudi Hartono merupakan penyalahgunaan wewenang sebagai penegak hukum.

Berdasarkan pengakuan Polantas tersebut, uang sebesar 100 ribu dipakai untuk membeli sarapan.

"Tindakan dari Aiptu Rudi Hartono adalah penyalahgunaan wewenang. Ia sebagai penegak hukum tidak memberikan sanksi tilang kepada pelanggar, malah mengambil uang dari dompet pengendara agar tidak diberikan sanksi tilang," kata Kombes Ferry dikutip dari Tribun-Medan.com.

Atas tindakannya, Polri telah mengambil tindakan tegas terhadap Aiptu Rudi Hartono karena telah melanggar kode etik profesi polisi.

Rudi diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf d, dan Pasal 12 huruf B Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.

Ia dihukum dengan cara berguling-guling di aspal, di bawah terik matahari. Hukuman fisik ini dilaksanakan di Polrestabes Medan pada Rabu (25/6/2025) siang.

PUNGLI KE PENGENDARA: Jepretan layar Aiptu Rudi Hartono, personel Satlantas Polrestabes Medan yang viral melakukan pungutan liar (Pungli) ke pengendara sepeda motor dihukum guling-guling ke aspal dibawah terik matahari, Kamis (26/6/2025). Setelah dihukum guling-guling, ia dikurung dalam penempatan khusus (Patsus) Polrestabes Medan.
PUNGLI KE PENGENDARA: Jepretan layar Aiptu Rudi Hartono, personel Satlantas Polrestabes Medan yang viral melakukan pungutan liar (Pungli) ke pengendara sepeda motor dihukum guling-guling ke aspal, Rabu (26/6/2025). Setelah dihukum guling-guling, ia dikurung dalam penempatan khusus (Patsus) Polrestabes Medan. (HO via Tribun Medan)

Saat dihukum, Aiptu Rudi Hartono mengenakan seragam polisi lengkap, dilengkapi dengan rompi lalu lintas.

Setelah berguling-guling, ia dijebloskan ke tahanan khusus Polisi atau penempatan khusus (Patsus) di Propam Polrestabes Medan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved