Sejak 2018, Ribuan Warga Jabar Terhambat Cairkan Bansos Diduga Gara-Gara Maladministrasi Data
Selly Gantina ungkap ribuan warga Cirebon-Indramayu gagal cairkan bansos sejak 2018 akibat beda data KTP dan KYC bank.
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - “Semua data saya sama, tapi tetap ditolak bank,” keluh Darsinih, warga Cirebon, sambil menggenggam kartu identitas yang tak pernah bisa menyelamatkannya dari antrean panjang dan kecewa bertahun-tahun.
Ribuan warga dari Cirebon dan Indramayu, Jawa Barat, mengalami nasib serupa.
Bantuan sosial (bansos) yang seharusnya mereka terima sejak bertahun-tahun lalu justru terhambat karena kesalahan administratif—dari sekadar perbedaan ejaan nama hingga ketidaksesuaian antara data kependudukan (KTP/KK) dan sistem perbankan (KYC).
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyebut kasus ini sudah terjadi sejak 2018.
Bahkan pada 2023, tercatat ada 16 ribu warga yang bermasalah dalam pencairan dana bansos.
Ironisnya, banyak dari mereka justru dicurigai atau mendapat stigma negatif akibat temuan saldo mencurigakan, padahal akar masalahnya hanya soal validasi data.
“Kejadian ini telah ada sejak 2018, bahkan di 2023 ada 16 ribu penerima yang bermasalah. Bukan karena judol melainkan ketidaksesuai antara DTSN atau KK KTP dengan Kyc (Know Your Customer) di perbankan,” kata Selly Gantina di sela-sela kunjungan di Dapil Jabar VIII, Minggu (6/7/2025).
Baca juga: Mensos Gus Ipul Gandeng PPATK untuk Pastikan Bansos Tepat Sasaran
Mantan Plt Bupati Cirebon itu meminta agar Kemensos dan PPATK segera membuka data lebih jauh sehingga tidak memberikan stigma negatif kepada penerima yang notabene-nya masyarakat pra sejahtera.
Sebagai contoh, lanjut Selly, penerima bansos bernama Darsinih yang tertera di KTP dan DTSN, sementara di KYC nama nya menggunakan huruf H, Darsini.
Padahal NIK, alamat, dan orang tuanya sama. Namun pencairan tidak bisa dilakukan.
“Tentunya berakibat pada terakumulasinya bantuan sosial. Ketidaksesuaian data ini sering terjadi ketika perpaduan data dilaksanakan antara lembaga, baik antara DTSN dengan adminduk, ataupun dengan KYC perbankan,” tuturnya.
Meski upaya upaya mengadvokasi telah dilakukan oleh pekerja sosial. Namun rupanya hal itu tidak lantas membuat penyaluran bisa dilakukan.
Karena itulah, dia meminta PPATK menyelidiki dan merinci sehingga mengetahui siapa yang diuntungkan maupun dirugikan karena maladministrasi.
“Berapa tahun uang itu mengendap di perbankan, adakah pembiaran, apakah ada indikasi pembiaran laporan dari petugas lapangan, dan seterusnya,” tuturnya.
Selly menilai pernyataan yang dilontarkan Kemensos dan PPATK tak ubahnya membuat framing negatif kepada penerima.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.