Rabu, 3 September 2025

4 Fakta Remaja di Jambi Jebak Ibu Kandung Selundupkan Narkoba ke Lapas, Pelaku Residivis Pencurian

Remaja berusia 18 tahun berinisial MD alias Danu memperalat ibu kandungnya untuk menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Lapas kelas II A Jambi.

|
Penulis: Adi Suhendi
Tribunjambi.com/ Rifani Halim
KURIR NARKOBA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi mengungkap aktor utama yang mengirimkan sabu ke Lapas kelas II A Jambi kepada dua orang perempuan, pada Sabtu 5 Juli 2025. 

“Mereka ditetapkan sebagai saksi dalam kasus ini dan MD (Danu) menjadi tersangka,” kata Siahaan saat konferensi pers, Selasa (8/7/2025).

Polisi lalu melakukan pemeriksaan kepada Halimah dan Salma, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa Danu merupakan dalang dari narkoba tersebut.

“Setelah pemeriksaan kami minta ibu Halimah untuk memanggil anaknya, dari itu terungkaplah,” kata Simsal.

3. Perintah Dari Napi Bernama Sudirman

Setelah itu, terungkap bila Danu mengirim paket sabu tersebut berdasarkan perintah dari penghuni Lapas bernama Sudirman.

“Pelaku (Danu) mengaku mendapat perintah dari napi untuk mengambil paket sabu tersebut,” kata Kasat Narkoba Polresta Jambi, AKP Simsal Siahaan.

AKP Simsal Siahaan mengatakan, pihaknya telah memeriksa pria berinisial Sudirman dalam kasus penyelundupan narkoba ke Lapas Kelas II A Jambi ini.

“Sudah diperiksa, tetapi ini harus kita buktikan lagi,” kata Simsal.

Menurutnya, setelah melakukan pemeriksaan terhadap Sudirman, aparat masih harus membuktikan melalui ponsel pintar yang telah mereka amankan.

“Handphone yang kita amankan perlu kita uji digital lagi,” ucap Simsal.

4. Sosok Pelaku Danu

Pelaku Danu diketahui residivis kasus pencurian yang baru saja bebas.

Dia mengaku diupah Rp 2,5 juta untuk menyelundupkan sabu.

Dannu telah ditahan di Rutan Polresta Jambi.

Dia disangkakan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.

Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti yang berhasil diamankan polisi di antaranya 3 paket sabu seberat 1,35 gram, 2 unit handphone android, 1 buah pipet plastik, 1 kotak mi instan, 1 lembar bukti pembayaran belanja dan 1 plastik lakban bekas.


(tribunjambi.com/ rifani halim/ tribunnews.com)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan