Rabu, 3 September 2025

4 Fakta Remaja di Jambi Jebak Ibu Kandung Selundupkan Narkoba ke Lapas, Pelaku Residivis Pencurian

Remaja berusia 18 tahun berinisial MD alias Danu memperalat ibu kandungnya untuk menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Lapas kelas II A Jambi.

|
Penulis: Adi Suhendi
Tribunjambi.com/ Rifani Halim
KURIR NARKOBA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi mengungkap aktor utama yang mengirimkan sabu ke Lapas kelas II A Jambi kepada dua orang perempuan, pada Sabtu 5 Juli 2025. 

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI – Remaja berusia 18 tahun berinisial MD alias Danu memperalat ibu kandungnya untuk menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Lapas kelas II A Jambi.

Danu memperalat ibu kandungnya setelah mendapat perintah dari penghuni Lapas bernama Sudirman untuk mengirimkan paket Sabu.

Namun, sebelum barang haram tersebut masuk ke dalam Lapas, petugas mencurigai gerak-gerik dua wanita yang salah satunya ibu kandung Danu yang bernama Halimah.

Hingga akhirnya ditemukan paket sabu dalam kemasan mie instan.

Berikut fakta-fakta, remaja Jambi peralat ibu kandung untuk antar Narkoba:

1. Berawal Saat Sang Ibu Hendak Jenguk Anak di Lapas

Peristiwa remaja peralat ibu kandung, berawal saat sang ibu bernama halimah hendak menjenguk D, kakak dari pelaku yang merupakan narapidana di Lapas Kelas IIA Jambi, Sabtu 5 Juli 2025.

Baca juga: Dua Wanita di Kampar Rampok dan Bunuh Tetangga yang Baru Dapat Arisan, Uang Dipakai Untuk Narkoba

Tanpa sepengetahuan Halimah, pelaku Danu menaruh paket sabu seberat 1,35 gram yang disembunyikan dalam kotak mi instan.

Tetapi ketika hendak masuk ke dalam Lapas Kelas II Jambi, Halimah justru menitipkan kotak mi instan yang berisi paket narkoba kepada wanita lain bernama Salma.

Namun, Salma dan Halimah justru saling menolak membawakan kotak mi instans dan sejumlah barang lainnya.

Hal itu, membuat petugas Lapas curiga hingga akhirnya kasus sabu itu terungkap.

2. Tiga Paket Sabu

Setelah diperiksa, dari kotak mi instan yang dibawa Halimah ditemukan 3 paket sabu seberat 1,35 gram.

Kasat Narkoba Polresta Jambi, AKP Simsal Siahaan mengatakan setelah mengamankan dan memeriksa Halimah dan Salma, terungkap bahwa kedua orang ini tidak saling mengenal.

Baca juga: Curhat Ibu Asal Lubuklinggau, Anaknya Kecanduan Narkoba sejak SMP, Minta Bantuan ke Dedi Mulyadi

Keduanya hanya bertemu saat hendak masuk ke penjagaan Lapas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan