Rabu, 27 Agustus 2025

Berita Viral

Sosok 2 Pelajar Pelaku Perusakan Mobil Polisi di Sleman, Bukan Driver Shopee Food dan Tak Punya SIM

Terungkap sosok dua pelajar yang merusak mobil polisi saat aksi driver ojol di Sleman. Mereka tak terdaftar sebagai driver shopee food dan pinjam akun

Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
MAS PELAYARAN VS OJOL - Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Wahyu Agha Ari Septyan bersama Kasi humas Polresta Sleman AKP Salamunn menunjukkan ketiga tersangka penganiaya kekasih driver online di Mapolresta Sleman, Senin (7/7/2025). Salah satu tersangka adalah ayah TTW berinisial RTW (58). sosok dua pelajar yang merusak mobil polisi saat aksi driver ojol di Sleman, bukan bagian dari Driver Shopee Food. 

TRIBUNNEWS.COM - Polresta Sleman masih memburu para pelaku perusakan mobil polisi jenis Isuzu Panther saat aksi solidaritas driver ojek online di Godean, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Diduga jumlah pelaku lebih dari 20 orang, namun baru dua pelaku yang ditahan yakni BAP dan MTA.

Kedua pelajar tersebut ikut aksi penggerudukan, setelah video mas pelayaran viral di media sosial.

Setelah ditelusuri, BAP dan MTA bukan driver Shopee food dan tak memiliki SIM.

BAP menggunakan akun orang tuanya, sedangkan MTA memakai akun temannya.

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Agha Ari Septyan, menerangkan kedua pelaku yang berusia 18 tahun ditahan sejak Sabtu (5/7/2025).

"Karena viral di TikTok, media sosial, akhirnya mereka ikut semua."

"Semua berawal dari media sosial. Karena ada rame-rame, ribut-ribut jadi merasa 'wah (korban) driver Shopee food nih', akhirnya solidaritas. Sebenarnya ini solidaritas yang salah," tuturnya, Senin (7/7/2025). 

BAP berperan sebagai orang yang mendorong mobil polisi hingga terbalik.

Pelaku MTA berupaya membakar mobil dengan menyulut api.

"Beruntungnya warga dan petugas mencegah, sehingga tidak terjadi kebakaran," lanjutnya.

Baca juga: Nasib Mas Pelayaran Penganiaya Pacar Driver Ojol di Sleman: Ditahan, Terancam 5 Tahun Penjara

Proses identifikasi para pelaku masih dilakukan.

Akibat perbuatannya, BAP dan MTA dapat dijerat pasal 170 KUHP atau pasal 351 KUHP karena secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. 

"Ancaman hukuman 5 tahun penjara," imbuhnya.

Selain perusakan mobil, peserta aksi solidaritas driver ojol diduga menganiaya warga setempat.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan