Kasus Koperasi BMT Muamaroh, Kuasa Hukum Minta Diusut Tuntas dan Objektif
Menurutnya, para nasabah menunjukkan antusiasme tinggi terhadap langkah yang diambil oleh aparat penegak hukum
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Tim kuasa hukum dari ratusan nasabah Koperasi Baitul Mal Wa Tamwil (BMT) Muamaroh menyampaikan apresiasi atas langkah cepat aparat kepolisian dalam merespons laporan terkait dugaan penggelapan dana anggota koperasi di wilayah Anyer, Kabupaten Serang, Banten.
Hal itu disampaikan menyusul adanya langkah Ditreskrimum Polda Banten menggeledah kantor Koperasi Baitul Mal Wa Tamwil (BMT) Muamaroh di Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Banten.
Kuasa hukum korban, Ahmadi, menyampaikan bahwa dirinya bersama advokat Andre Scondery dan Afa Sukuan, telah menerima kuasa dari sekitar 205 orang yang merasa mengalami kerugian dan berharap proses hukum yang berjalan dapat mengungkap fakta secara objektif.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Polda Banten atas kerja cepat dan profesional dalam menindaklanjuti laporan dari para klien kami. Penanganan ini memberi harapan besar bagi masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum,” ujar Ahmadi dalam keterangannya, Senin (14/7/2025).
Menurutnya, para nasabah menunjukkan antusiasme tinggi terhadap langkah yang diambil oleh aparat penegak hukum, termasuk saat dilakukan penggeledahan di kantor koperasi tersebut.
Baca juga: Sound Horeg Resmi Diharamkan MUI Jatim, Wagub Emil Dardak Merespons
Ahmadi menegaskan, laporan yang disampaikan pihaknya merupakan upaya untuk mencari kejelasan terhadap dugaan kerugian yang dialami sejumlah anggota koperasi, dengan tetap menghormati proses hukum yang menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Kami berharap semua pihak dapat bersikap kooperatif dan terbuka selama penyelidikan berlangsung. Harapan kami, jika terbukti ada kerugian, maka hak-hak para anggota dapat dipulihkan secara adil sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Hingga kini, penyidik dari Ditreskrimum Polda Banten masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang diterima sejak 20 Juni 2025 tersebut. Kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal kasus ini secara konstruktif demi keadilan semua pihak.
Baca juga: Sosok Kades Jaten Karanganyar Tersangka Penggelapan Dana Desa, Ditangkap usai Pulang Haji
Kasus dugaan penggelapan dana menimpa Koperasi BMT Muamaroh di Anyer, Kabupaten Serang.
Pada 20 Juni 2025, sekitar 205 nasabah melaporkan koperasi tersebut ke Polda Banten setelah tidak dapat menarik simpanan dan deposito sejak awal 2024. Mereka dijanjikan imbal hasil tetap 1 persen per bulan, namun pembayaran terhenti.
Akibatnya, diduga ratusan nasabah mengalami kerugian Rp9,1 miliar, Namun jumlah korban diperkirakan bisa mencapai 600 orang.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari pihak Koperasi BMT Muamaroh terkait kasus ini.
Prakiraan Cuaca Serang Kamis, 28 Agustus 2025: Didominasi Cerah Berawan Sepanjang Hari |
![]() |
---|
Tak hanya di DPR, Demo Buruh Bertajuk Hostum Juga Digelar di Serang hingga Jayapura |
![]() |
---|
Kini Jadi Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia Andalkan Semangat Pantang Menyerah |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Serang, 28 Agustus 2025: Besok Didominasi Cerah |
![]() |
---|
Petani Tebu Tagih Janji Danantara Mau Serap Gula: Kami Butuh Kepastian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.