Minggu, 31 Agustus 2025

Kasus Koperasi BMT Muamaroh, Kuasa Hukum Minta Diusut Tuntas dan Objektif

Menurutnya, para nasabah menunjukkan antusiasme tinggi terhadap langkah yang diambil oleh aparat penegak hukum

Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews.com/Ist
PENGGELAPAN DANA KOPERASI - Warga menyaksikan penggeledahan pihak kepolisian di kantor Koperasi Baitul Mal Wa Tamwil (BMT) Muamaroh di Anyer, Kabupaten Serang, Banten. Koperasi tersebut sebelumnya dilaporkan atas dugaan penggelapan dana ratusan anggota koperasi dengan kerugian ditaksir sekitar Rp 9,1 miliar.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Tim kuasa hukum dari ratusan nasabah Koperasi Baitul Mal Wa Tamwil (BMT) Muamaroh menyampaikan apresiasi atas langkah cepat aparat kepolisian dalam merespons laporan terkait dugaan penggelapan dana anggota koperasi di wilayah Anyer, Kabupaten Serang, Banten.

Hal itu disampaikan menyusul adanya langkah Ditreskrimum Polda Banten menggeledah kantor Koperasi Baitul Mal Wa Tamwil (BMT) Muamaroh di Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Banten.

Kuasa hukum korban, Ahmadi, menyampaikan bahwa dirinya bersama advokat Andre Scondery dan Afa Sukuan, telah menerima kuasa dari sekitar 205 orang yang merasa mengalami kerugian dan berharap proses hukum yang berjalan dapat mengungkap fakta secara objektif.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Polda Banten atas kerja cepat dan profesional dalam menindaklanjuti laporan dari para klien kami. Penanganan ini memberi harapan besar bagi masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum,” ujar Ahmadi dalam keterangannya, Senin (14/7/2025).

Menurutnya, para nasabah menunjukkan antusiasme tinggi terhadap langkah yang diambil oleh aparat penegak hukum, termasuk saat dilakukan penggeledahan di kantor koperasi tersebut.

Baca juga: Sound Horeg Resmi Diharamkan MUI Jatim, Wagub Emil Dardak Merespons

Ahmadi menegaskan, laporan yang disampaikan pihaknya merupakan upaya untuk mencari kejelasan terhadap dugaan kerugian yang dialami sejumlah anggota koperasi, dengan tetap menghormati proses hukum yang menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Kami berharap semua pihak dapat bersikap kooperatif dan terbuka selama penyelidikan berlangsung. Harapan kami, jika terbukti ada kerugian, maka hak-hak para anggota dapat dipulihkan secara adil sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Hingga kini, penyidik dari Ditreskrimum Polda Banten masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang diterima sejak 20 Juni 2025 tersebut. Kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal kasus ini secara konstruktif demi keadilan semua pihak.

Baca juga: Sosok Kades Jaten Karanganyar Tersangka Penggelapan Dana Desa, Ditangkap usai Pulang Haji

Kasus dugaan penggelapan dana menimpa Koperasi BMT Muamaroh di Anyer, Kabupaten Serang.

Pada 20 Juni 2025, sekitar 205 nasabah melaporkan koperasi tersebut ke Polda Banten setelah tidak dapat menarik simpanan dan deposito sejak awal 2024. Mereka dijanjikan imbal hasil tetap 1 persen per bulan, namun pembayaran terhenti.

Akibatnya, diduga ratusan nasabah mengalami kerugian Rp9,1 miliar, Namun jumlah korban diperkirakan bisa mencapai 600 orang.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari pihak Koperasi BMT Muamaroh terkait kasus ini. 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan