Senin, 8 September 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

SMP di Pati Mengaku Kekurangan Chromebook, 1 Kelas Dibagi 3 Sesi Pembelajaran

Salah satu SMP di Kabupaten Pati, Jawa Tengah mengaku kekurangan Chromebook. Bahkan satu kelas harus dibagi jadi tiga sesi

|
TRIBUNJATENG.COM/MAZKA HAUZAN NAUFAL
MANFAATKAN CHROMEBOOK - Kepala SMP Terpadu Bina Bangsa Pati, Panji Subrata memperlihatkan Chromebook yang digunakan sebagai peranti pembelajaran di sekolahnya, Kamis (17/7/2025). Pada 2022, sekolah ini menerima bantuan 15 Chromebook dari Kemdikbudristek. 

“Misalnya siswa kelas 7 ada 43 anak, sedangkan Chromebook yang tersedia hanya 15."

"Terpaksa kami harus bagi tiga sesi,” tutur Panji.

Chromebook merupakan perangkat komputer/laptop yang sama dengan yang laptop pada umumnya.

Perbedaannya hanya pada sistem operasi yang digunakan, yaitu Chrome OS.

SMP di Surabaya Dapat Komputer

Berbeda dengan SMP Bina Bangsa Pati, SMPN 62 Surabaya, Jawa Timur tidak mendapatkan Chromebook meski telah melakukan pengajuan.

Koordinator Sarana dan Prasarana SMPN 62 Surabaya, Sadi Harteddy menuturkan, pihak sekolah sudah beberapa kali mengajukan permohonan bantuan Chromebook.

Terlebih, Chromebook tersebut akan digunakan untuk keperluan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK).

"Kami mengajukan bantuan Chromebook untuk pelaksanaan ANBK, karena saat itu kami benar-benar belum punya perangkat memadai," ujarnya, dikutip dari TribunJatim.com.

Tidak mendapatkan Chromebook, SMPN 62 Surabaya justru mendapatkan bantuan komputer.

Komputer-komputer tersebut masih digunakan hingga saat ini.

"Tapi kami menerimanya komputer ini dan masih digunakan sampai sekarang," terang pria yang akrab disapa Teddy.

Bantuan komputer datang 30 unit pada tahun 2022 dan 40 unit satu tahun kemudian.

Saat ini Kejagung RI tengah menelusuri kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook.

Direktur Penyidikan (Dirdik) JAM PIDSUS Abdul Qohar menyatakan, negara alami kerugian Rp1,98 triliun dalam kasus ini.

Dari penyelidikan, ada empat orang yang telah ditetapkan jadi tersangka.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan