Senin, 22 September 2025

Guru PPPK di Berbagai Daerah Ramai-ramai Ajukan Gugatan Cerai: Awalnya Gaji Rp750 Ribu

Bupati Wonogiri Setyo Sukarno mengatakan penyebab PPPK mengajukan cerai di antaranya karena faktor ekonomi.

Editor: Erik S
IST
FENOMENA PPPK CERAI- Fenomena guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja) yang mengajukan gugatan cerai juga terjadi di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. 

Bahkan, beberapa tahun lalu DPRD juga mengusulkan adanya edukasi kepada para PPPK.

Faktor Ekonomi

Menurut Setyo, penyebab PPPK mengajukan cerai di antaranya karena faktor ekonomi.

Sebagian besar PPPK yang mengajukan cerai adalah guru.

Setyo mencontohkan saat menjadi guru honorer, gaji yang diterima Rp750.000.

Namun, setelah diangkat PPPK gajinya bisa mencapai Rp4 juta.

Baca juga: 4 Aturan Izin Menikah PNS, Cerai, Poligami hingga Larangan Jadi Istri Kedua

Hal itu diduga berdampak secara psikologis dan prestise bagi pasangan-pasangan yang telah diangkat menjadi PPPK.

"Banyak yang guru. Mediasi juga sudah ada kemudian naik ke saya. Setelah dari kita baru proses di Pengadilan Agama," ujarnya.

Kabid Administrasi dan Penilaian Kinerja Aparatur (APKA) BKPSDM Wonogiri, Wahono, mengatakan hingga pertengahan tahun ini jumlah ASN yang mengajukan permohonan perceraian mencapai 12 orang. 

"Itu ASN, artinya PNS dan PPPK. Data itu yang sudah lanjut sidang," ucapnya.

Menurut Wahono, mayoritas pemohon adalah pihak perempuan dengan alasan yang mendominasi adalah tidak mendapatkan nafkah dari suaminya.

"Kalau faktor lain seperti adanya orang ketiga memang ada. Tapi kebanyakan karena itu (ekonomi)," katanya.

ASN yang bercerai memang tidak mendapatkan sanksi jika mendapatkan izin dari bupati.

Namun, ada sanksi bagi yang tidak mendapatkan izin dari bupati.

Adapun sanksi bagi PNS adalah penurunan pangkat selama tiga tahun.

Bagi PPPK, sanksinya adalah penundaan kenaikan gaji.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan