Ratusan Motor Yamaha NMax Ludes Dijual dengan Harga Miring di Sumut, Ini Kata Polisi
Sepeda motor bodong Yamaha NMAx dijual seharga Rp15 juta tanpa dokumen resmi seperti faktur yang diterbitkan dealer.
Editor:
Erik S
Dalam Pasal 68 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) menyebutkan bahwa setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi STNK dan TNKB.
Sehingga, apabila sepeda motor yang dibeli secara bodong seperti yang beredar di media sosial, tanpa dokumen bisa ditilang.
Bahkan, apabila kedapatan memalsukan STNK dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) kendaraan bisa disita.
Lalu pemilik bisa diproses secara hukum, karena ada dugaan tindak pidana yang dilakukan.
"Jadi sudah jelas apabila kendaraan yang dioperasikan tidak dilengkapi dengan STNK, TNKB sah, maka dapat dilakulan tindakan hukum berupa tilang. Apabila didapati tidak memiliki dokumen yg sah dan atau ada pemalsuan STNK dan TNKB nya maka kendaraan dapat dilakulan penyitaan dan terhadap pemiliknya dapat dilanjutkan ke proses hukum."
(Tribun Medan/Kompas.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Heboh Jual Beli Motor Yamaha N-Max Bodong, Kini Ditangani Polisi karena Ancaman bagi Pembeli
Sumber: Tribun Medan
Sering Kepergok, Terduga Maling di Deli Serdang Tewas, Polisi Sulit Cari Saksi: Warga Tertutup Semua |
![]() |
---|
Kerangka Manusia di Dalam Pohon Aren di Sumut Diduga Pemuda yang Pamit Merantau 2 Tahun Lalu |
![]() |
---|
Awal Mula Penemuan Kerangka Manusia Dalam Pohon Aren yang Sudah Mati 4 Tahun, Tumbang Seminggu Lalu |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis, 11 September 2025: Waspada Hujan Ringan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu, 10 September 2025: Waspada Hujan pada Pagi dan Sore Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.