Sabtu, 27 September 2025

Ratusan Motor Yamaha NMax Ludes Dijual dengan Harga Miring di Sumut, Ini Kata Polisi

Sepeda motor bodong Yamaha NMAx dijual seharga Rp15 juta tanpa dokumen resmi seperti faktur yang diterbitkan dealer.

Editor: Erik S
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
OBRAL YAMAHA NMAX - Ratusan unit sepeda motor Yamaha NMax di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut) dijual dengan harga miring atau di bawah harga pasaran. 

Dalam Pasal 68 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) menyebutkan bahwa setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi STNK dan TNKB.

Sehingga, apabila sepeda motor yang dibeli secara bodong seperti yang beredar di media sosial, tanpa dokumen bisa ditilang.

Bahkan, apabila kedapatan memalsukan STNK dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) kendaraan bisa disita.

Lalu pemilik bisa diproses secara hukum, karena ada dugaan tindak pidana yang dilakukan.

"Jadi sudah jelas apabila kendaraan yang dioperasikan tidak dilengkapi dengan STNK, TNKB sah, maka dapat dilakulan tindakan hukum berupa tilang. Apabila didapati tidak memiliki dokumen yg sah dan atau ada pemalsuan STNK dan TNKB nya maka kendaraan dapat dilakulan penyitaan dan terhadap pemiliknya dapat dilanjutkan ke proses hukum."

(Tribun Medan/Kompas.com)

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Heboh Jual Beli Motor Yamaha N-Max Bodong, Kini Ditangani Polisi karena Ancaman bagi Pembeli

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan