Bantuan Langsung Tunai
35 Anggota DPRD Purwakarta Jadi Penerima BSU, Ini Pengakuan Dewan
Pengakuan soal kabar 35 anggota DPRD Purwakarta tercatat sebagai penerima BSU 2025, berapa sih gaji DPRD, simak selengkapnya berikut ini.
Penulis:
Nina Yuniar
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dikabarkan masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah (BSU) 2025.
Sontak kabar tersebut menuai kritik karena BSU diperuntukkan bagi para pekerja yang berpenghasilan rendah guna membantu menjaga daya beli di tengah situasi ekonomi global dan kenaikan kebutuhan pokok.
BSU adalah salah satu program pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Penyaluran BSU sendiri dilakukan oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yaitu Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI), serta di Kantor Pos Indonesia (Persero).
Besaran nominal uang BSU Rp300.000,00 per bulan yang dibayarkan sekaligus untuk alokasi 2 bulan, Juni-Juli 2025, sehingga total uang BSU yang diterima adalah Rp600.000,00.
Hingga bulan Agustus ini penyaluran BSU 2025 masih terus berlangsung sejak dimulai pada akhir Juni lalu.
Namun, di tengah berlangsungnya penyaluran BSU, muncul kabar sejumlah 35 nama anggota DPRD Purwakarta yang masih aktif menjabat, terdaftar sebagai penerima bantuan upah dari pemerintah tersebut.
Kritik pun datang dari Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen (PC SPAMK) FSPMI Purwakarta, Wahyu Hidayat.
Wahyu juga menilai bahwa penyaluran BSU di Kabupaten Purwakarta yang dinilai belum optimal.
"Kami meminta peninjauan ulang data penerima dengan mengajukan permintaan resmi ke BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker untuk mempublikasikan daftar penerima BSU di Purwakarta (tanpa melanggar privasi), guna memastikan tidak ada penyalahgunaan, seperti kasus anggota DPRD," ujar Wahyu kepada TribunJabar.id, Senin (4/8/2025).
Baca juga: Wapres Gibran dan Menaker Yassierli Tinjau Langsung Penyaluran BSU di Lombok
Menurut Wahyu, dugaan ini menunjukkan adanya celah dalam proses verifikasi data oleh pemerintah.
Terlebih, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, disebutkan bahwa penerima BSU dikecualikan dari kalangan aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Memang, Permenaker itu tidak secara eksplisit mencantumkan anggota DPRD sehingga membuka peluang interpretasi berbeda di tengah masyarakat.
Gaji Anggota DPRD Kabupaten/Kota
Tidak seperti DPR RI yang menggunakan istilah gaji pokok, upah untuk DPRD disebut uang representasi.
Besaran penghasilan para dewan wakil rakyat tingkat Kabupaten/Kota diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2017, penghasilan ketua/wakil ketua serta anggota DPRD meliputi:
- uang representasi;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan beras;
- uang paket;
- tunjangan jabatan;
- tunjangan alat kelengkapan;
- tunjangan alat kelengkapan lain
- tunjangan komunikasi intensif; dan
- tunjangan reses.
Menurut Pasal 4 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, besaran nominal uang representasi Ketua DPRD setara dengan gaji pokok Bupati.
Sedangkan, besaran gaji setiap bulan untuk anggota DPRD adalah 75 persen dari uang representasi Ketua DPRD.
Adapun nominal gaji bupati/wali kota tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c PP Nomor 59 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas PP Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan PP Nomor 16 Tahun 1993.
Dalam PP tersebut, besaran uang gaji Kepala Daerah Kabupaten/Kota adalah Rp.2.100.000,00 sebulan.
Dengan demikian, gaji untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah Rp1.575.000,00 per bulan.
Jadi, rincian gaji anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2017 yakni:
- Uang Representasi: Rp1.575.000,00 per bulan
- Tunjangan Keluarga: Rp220.000,00 per bulan
- Tunjangan Beras: Rp289.000,00 per bulan
- Uang Paket: Rp157.000,00 per bulan
- Tunjangan Jabatan: Rp2.283.750,00 per bulan
- Tunjangan Alat Kelengkapan: Rp91.350,00 per bulan
- Tunjangan Reses: Rp2.625.000,00 per bulan
- Tunjangan Perumahan: Rp12.000.000,00 per bulan
- Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp10.500.000,00 per bulan
- Tunjangan Transportasi: Rp12.000.000,00 per bulan
Apabila ditotal, gaji yang diterima setiap anggota DPRD Kabupaten/Kota setiap bulannya bisa mencapai antara Rp36 juta hingga Rp45 juta, sudah termasuk potongan pajak penghasilan (PPh 21) sebesar 15 persen.
Tentu jumlah tersebut sangat selisih jauh dengan salah satu syarat penerima BSU yakni untuk pekerja dengan gaji per bulan di bawah Rp3,5 juta.
Pengakuan Anggota DPRD Purwakarta
Saat dikonfirmasi, salah satu anggota DPRD Purwakarta yang namanya tercantum sebagai penerima BSU 2025, Zusyef Gunawan dari Fraksi Gerindra, pun mengaku terkejut.
"Waduh, enggak tahu itu. Kok bisa ya terdaftar di BSU? BSU itu untuk yang berhak. Saya harap ke depan jangan sampai kejadian seperti ini terulang," kata Zusyef saat dihubungi TribunJabar.id, Senin.
Respons senada juga disampaikan oleh Dulnasir, anggota DPRD Purwakarta dari Fraksi Demokrat.
"Oh ya? Saya tidak tahu tuh. Kok bisa tercatat sebagai penerima BSU? Hadeuh," tutur Dulnasir.
Selain itu, Mohammad Arief Kurniawan, anggota DPRD Purwakarta dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang namanya juga tercantum dalam daftar penerima BSU, menyebut bahwa ini adalah kesalahan administratif dari pemerintah.
"Sepertinya pemerintah salah ambil data. Saya sudah teruskan kepada pimpinan, ternyata ada 30 orang lebih yang tercatat. Saya juga sudah menginstruksikan agar dana itu tidak diambil," ucap Arief.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Purwakarta Luthfi Bamala dari Fraksi NasDem memastikan bahwa pimpinan dewan telah memberi instruksi tegas kepada para anggota untuk tidak mencairkan dana BSU tersebut.
"Sudah diingatkan oleh Ketua DPRD dan para pimpinan lainnya. Dana itu memang bukan untuk kami," tegas Luthfi.
Di sisi lain, Sekretaris DPRD Rudi Hartono mengaku bahwa pihaknya belum bisa memberikan keterangan rinci karena akan menggelar rapat bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) pada Selasa (5/8/2025), untuk mengklarifikasi permasalahan ini.
Pencairan BSU Diperpanjang
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari total 16.951 penerima BSU di Purwakarta yang disalurkan oleh Pos Indonesia, tercatat sebanyak 1.274 orang belum mencairkan dana tersebut.
Terbaru, penyaluran BSU melalui kantor Pos Indonesia diperpanjang sampai 6 Agustus 2025.
Informasi tersebut diketahui dari unggahan di akun Instagram resmi Pos Indonesia, @posindonesia.ig dan @pospay_official pada Senin (4/8/2025).
Penerima BSU yang hendak mencairkan dana di Kantor Pos, cukup membawa KTP dan Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Cek Status Penerima BSU di Aplikasi Pospay
- Pasang dan buka aplikasi Pospay
- Klik tombol (i) berwarna jingga di bagian pojok kanan bawah
- Klik logo Kemenaker
- Pilih jenis bantuan, klik Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2025
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Klik Cek Status Penerima
Syarat Penerima BSU
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.
- Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
- Bukan merupakan ASN, atau prajurit TNI, dan anggota Polri.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 35 Angota DPRD Purwakarta Diduga Terdaftar Jadi Penerima BSU, Serikat Pekerja Desak Transparansi
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJabar.id/Deanza Falevi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.