Lewat Program Kencana, Kemendagri Harap Camat Lakukan Upaya Pencegahan Bencana
Kemendagri mendukung percepatan penerapan Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana (SPM Sub-Urusan Bencana) kepada seluruh masyarakat.
Editor:
Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indeks Risiko Bencana (IRB) Indonesia Tahun 2024 mencatat Provinsi Kalimantan Timur memiliki nilai IRB 136.11 dengan kelas risiko sedang.
Sementara Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki nilai IRB 131.81 dengan kelas risiko sedang, memiliki 4 kecamatan, 24 kelurahan dan 30 desa.
Wilayah yang luas dan kompleksitas geografis menjadikan beberapa desa/kelurahan berada pada daerah rawan bencana.
Karena itu pendekatan sistemik dan penguatan kapasitas di tingkat kecamatan penting dilakukan.
Ini menjadi lebih krusial karena Kabupaten Penajam Paser Utara merupakan daerah yang berkaitan langsung dengan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Salah satu upaya yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mengatasi tantangan tersebut adalah dengan mendukung percepatan penerapan Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana (SPM Sub-Urusan Bencana) kepada seluruh masyarakat.
Kemendagri menginisiasi deklarasi pembentukan Kecamatan Tangguh Bencana (KENCANA) di berbagai provinsi, termasuk Kalimantan Timur.
Baca juga: Tito Karnavian Tegaskan Kemendagri Dukung Penuh Regulasi Kopdeskel Merah Putih
“Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah telah menetapkan penanggulangan bencana merupakan urusan wajib pemerintah daerah yang dalam penerapannya berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA dalam acara Deklarasi Kecamatan Tangguh Bencana di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
"KENCANA adalah sebuah Gerakan yang memberikan kemudahan kepada kecamatan untuk menyesuaikan metode untuk mendukung percepatan capaian SPM Sub-Urusan Bencana dengan dinamika yang berbeda-beda sesuai dengan karakter daerah, karakter risiko dan kemampuan kecamatan,” katanya.
Menurut Safrizal, keterlibatan kecamatan dalam Gerakan KENCANA akan mampu berkontribusi dalam perbaikan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah, khususnya yang diprioritaskan pada tiga layanan dasar dapat berjalan lebih baik lagi, dengan dukungan kecamatan yang diarahkan pada peningkatan mutu layanan maupun mempercepat waktu respons pemerintah daerah.
Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB Raditya Jati menjelaskan, masih banyak daerah yang menghadapi masalah dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Penyebabnya antara lain kurangnya komitmen kepala daerah, minimnya anggaran kegiatan, serta keterbatasan personel dan sumber daya pelaksanaan SPM Sub Urusan Bencana.
“BNPB membantu daerah terkait penanggulangan bencana dengan cara penyusunan kebijakan, pedoman, dan petunjuk pelaksanaan SPM Sub-Urusan Bencana serta pelibatan mitra non pemerintah atau mitra pembangunan dalam mendukung pelaksanaan SPM Sub Urusan Bencana,” kata Raditya.
Sementara Direktur Tata Ruang, Perkotaan, Pertahanan dan Penanggulangan Bencana Kementerian PPN/Bappenas, Dody Virgo Sinaga mengatakan, program KENCANA diharapkan mampu menjadi solusi untuk mengakselerasi peningkatan kapasitas daerah bidang penanggulangan bencana.
Meskipun demikian, implementasi program KENCANA juga menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya keterbatasan kapasitas sumber daya manusia dalam manajemen penanggulangan bencana.
5 Provinsi Paling Banyak Terjadi Bencana Alam per Juni 2025, Jawa Barat Tertinggi dengan 23 Kejadian |
![]() |
---|
Mendagri Dukung Percepatan Program 3 Juta Rumah Lewat Integrasi DTSEN |
![]() |
---|
Tsunami 50 Cm Imbas Gempa Rusia Tak Boleh Diremehkan, BNPB Ingatkan Efek Tsunami Jepang di Jayapura |
![]() |
---|
Jangan Disepelekan, Meski Potensi Tsunami Cuma 50 Sentimeter, tapi Ketinggian Bisa Bertambah |
![]() |
---|
BNPB Minta Warga Jauhi Pantai Tak Hanya saat Estimasi Tsunami Tiba: Waspada Gelombang Besar Susulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.