Pemungutan Suara Ulang Digelar di Papua, Doli Kurnia: Ini Hari yang Membahagiakan Bagi Kita Semua
MK memutuskan agar menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Papua.
Penulis:
Muhammad Zulfikar
Editor:
Hasanudin Aco
Per pukul 14.30 WIT, data yang masuk baru sekitar 5 persen, namun diperkirakan akan meningkat hingga 60–70 persen pada pukul 19.00 malam nanti.
“Jika tren ini terus bertahan, Insya Allah malam ini kita sudah bisa memastikan kemenangan Paslon Mari-Yo,” pungkasnya.
MK Perintahkan PSU Pilgub Papua
PSU ini digelar berangkat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa perselisihan hasil Pilgub Papua 2024.
Dalam putusannya, MK mendiskualifikasi calon wakil gubernur Papua nomor urut 1 Yermias Bisai, lantaran syarat pencalonannya tidak sah.
Ini karena dokumen pernyataan soal tidak pernah dipidana dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilih milik Yermias dikeluarkan oleh lembaga negara yang bukan berasal dari domisili bersangkutan.
Sehingga MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang yang tetap diikuti 2 paslon, di mana parpol pengusung paslon nomor urut 1 mengganti Yermias dengan kandidat lain.
Pemungutan suara ulang diperintahkan paling lama 180 hari sejak putusan dibacakan atau jatuh pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Ahmad Doli Kurnia Tandjung
Pemungutan Suara Ulang
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia
Putusan MK 2025
PSU Papua, Barito Utara, dan Boven Digoel Rampung, Bawaslu: Semoga Kandidat Saling Menerima |
![]() |
---|
PDIP Minta Hasil PSU Pilkada Papua Dihormati, Soroti Dugaan Intimidasi dan Intervensi |
![]() |
---|
Koalisi MARI-YO Bantah Tuduhan Intervensi Bupati Keerom di PSU Pilkada Papua |
![]() |
---|
Bawaslu Akan Menindaklanjuti Semua Temuan Awal di PSU Pilgub Papua |
![]() |
---|
Wamendagri Ribka Haluk Berharap Pemungutan Suara Ulang di 3 Daerah Hari Ini Jadi yang Terakhir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.