Minggu, 10 Agustus 2025

Pemungutan Suara Ulang Digelar di Papua, Doli Kurnia: Ini Hari yang Membahagiakan Bagi Kita Semua

MK memutuskan agar menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Papua.

Editor: Hasanudin Aco
HANDOUT
UCAPAN TERIMA KASIH - Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Golkar Papua, Ahmad Doli Kurnia, menyampaikan rasa syukurnya atas partisipasi masyarakat Papua dalam proses pemungutan suara ulang Pilkada hari ini. /Foto.dok 

Per pukul 14.30 WIT, data yang masuk baru sekitar 5 persen, namun diperkirakan akan meningkat hingga 60–70 persen pada pukul 19.00 malam nanti.

“Jika tren ini terus bertahan, Insya Allah malam ini kita sudah bisa memastikan kemenangan Paslon Mari-Yo,” pungkasnya.

MK Perintahkan PSU Pilgub Papua

PSU ini digelar berangkat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa perselisihan hasil Pilgub Papua 2024.

Dalam putusannya, MK mendiskualifikasi calon wakil gubernur Papua nomor urut 1 Yermias Bisai, lantaran syarat pencalonannya tidak sah.

Ini karena dokumen pernyataan soal tidak pernah dipidana dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilih milik Yermias dikeluarkan oleh lembaga negara yang bukan berasal dari domisili bersangkutan.

Sehingga MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang yang tetap diikuti 2 paslon, di mana parpol pengusung paslon nomor urut 1 mengganti Yermias dengan kandidat lain.

Pemungutan suara ulang diperintahkan paling lama 180 hari sejak putusan dibacakan atau jatuh pada Rabu, 6 Agustus 2025.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan