Pemungutan Suara Ulang Digelar di Papua, Doli Kurnia: Ini Hari yang Membahagiakan Bagi Kita Semua
MK memutuskan agar menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Papua.
Penulis:
Muhammad Zulfikar
Editor:
Hasanudin Aco
Per pukul 14.30 WIT, data yang masuk baru sekitar 5 persen, namun diperkirakan akan meningkat hingga 60–70 persen pada pukul 19.00 malam nanti.
“Jika tren ini terus bertahan, Insya Allah malam ini kita sudah bisa memastikan kemenangan Paslon Mari-Yo,” pungkasnya.
MK Perintahkan PSU Pilgub Papua
PSU ini digelar berangkat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa perselisihan hasil Pilgub Papua 2024.
Dalam putusannya, MK mendiskualifikasi calon wakil gubernur Papua nomor urut 1 Yermias Bisai, lantaran syarat pencalonannya tidak sah.
Ini karena dokumen pernyataan soal tidak pernah dipidana dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilih milik Yermias dikeluarkan oleh lembaga negara yang bukan berasal dari domisili bersangkutan.
Sehingga MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang yang tetap diikuti 2 paslon, di mana parpol pengusung paslon nomor urut 1 mengganti Yermias dengan kandidat lain.
Pemungutan suara ulang diperintahkan paling lama 180 hari sejak putusan dibacakan atau jatuh pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Ahmad Doli Kurnia Tandjung
Pemungutan Suara Ulang
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia
Putusan MK 2025
DKPP Ungkap 5 Masalah Krusial Pilkada 2024 Jelang Pemungutan Suara Ulang Terakhir |
![]() |
---|
Empat Bakal Pasangan Calon Daftar PSU Pangkalpinang, Siapa Saja Mereka? |
![]() |
---|
Soal Pemisahan Pemilu, Ahli Hukum Nilai MK Lakukan Pembangkangan Terhadap Konstitusi |
![]() |
---|
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Jadi Prioritas, PJ Gubernur Papua Agus Fatoni Minta ASN Netral |
![]() |
---|
Pimpinan DPR RI Kaji Putusan MK soal Pemilu Nasional dan Daerah Tak Lagi Serentak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.