Minggu, 28 September 2025

5 Berita Populer Regional: Sosok Plt Sekda Pati Riyoso - Dedi Mulyadi Izinkan Bendera One Piece

Berita populer mulai sosok dari Plt Sekda Kabupaten Pati, Riyoso hingga Dedi Mulyadi izinkan pengibaran bendera One Piece.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Suci BangunDS
Kolase: TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal, TribunPadang.com/Panji Rahmat, dan Tribunjabar.id/Adi Ramadhan Pratama
BERITA POPULER REGIONAL - Berikut rangkuman berita populer regional selengkapnya selama 24 jam di Tribunnews.com, Kamis (7/8/2025). Mulai sosok dari Plt Sekda Kabupaten Pati, Riyoso hingga Dedi Mulyadi izinkan pengibaran bendera One Piece. 

Pada awalnya, proses pelayanan administrasi berjalan normal. namun suasana berubah ketika sang kades memanggil SNA untuk mengecek dokumen, lalu secara tiba-tiba memegang dan memijat pundak korban.

Tidak berhenti di situ, JP kemudian mengajak korban masuk ke ruang staf pelayanan dengan dalih ingin memperbaiki dokumen yang dianggapnya salah ketik.

Baca selengkapnya.

3. Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Divonis Mati, Ibu Korban Gelar Syukuran

VONIS MATI - Indra Septriaman alias In Dragon terdakwa kasus pembunuhan gadis penjualan gorengan saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatera Barat, Selasa (5/8/2025) (kiri) dan Ibu Nia Kurnia Sari, Eli Marlina (kanan). In Dragon dalam kasus ini divonis mati.
VONIS MATI - Indra Septriaman alias In Dragon terdakwa kasus pembunuhan gadis penjualan gorengan saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatera Barat, Selasa (5/8/2025) (kiri) dan Ibu Nia Kurnia Sari, Eli Marlina (kanan). In Dragon dalam kasus ini divonis mati. (Kolase/ TribunPadang.com/Panji Rahmat)

Kasus pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat sampai ke tahap pembacaan vonis, Selasa (5/8/2025).

Gadis penjual gorengan bernama Nia Kurnia Sari (18) alias NKS sebelumnya ditemukan tewas karena dibunuh oleh Indra Septriaman alias In Dragon.

Korban sempat dinyatakan hilang pada Jumat (6/9/2024) lalu dan ditemukan tewas dua hari kemudian.

Sementara In Dragon diringkus polisi di sebuah rumah kosong di Padang Kabau, Kecamatan Padang Sago, Padang pariaman, 19 September 2024.

Kini, In Dragon telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Pariaman.

Ketua Majelis Hakim, Dedi menyatakan In Dragon divonis mati karena secara sah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Putusan tersebut sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Sebagai bentuk rasa syukur, keluarga korban pun akan menggelar doa bersama.

Syukuran sederhana akan digelar di rumah korban.

Demikian yang disampaikan ibu korban, Eli Marlina (45).

Kepada TribunPadang.com, Eli Marlina menuturkan bahwa syukuran tersebut merupakan bentuk penghormatan terakhir untuk putrinya.

"Iya, kami akan adakan doa bersama. Bentuk syukur kami karena keadilan akhirnya ditegakkan," tambah Eli.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan