Polisi Gugur Ditembak di Lampung
Karier 27 Tahun Kandas Peltu Yun Heri Lubis Dipecat dari TNI Divonis 3,5 Tahun, Keluarga Korban Puas
Nasib Peltu Yun Heri Lubis, karier 27 tahun di TNI AD kandas usai dipecat dan divonis 3,5 tahun penjara atas perkara judi sabung ayam.
Penulis:
Theresia Felisiani
Selain itu, Peltu Lubis dianggap turut mengakibatkan tiga anggota Polsek Negara Batin yakni AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, dan Briptu Anumerta Ghalib Surya Ganta gugur.
Hakim mengatakan, jika Peltu Lubis tidak terlibat dalam judi sabung ayam, maka ketiga polisi tersebut tidak meninggal dunia.
"Bahwa akibat adanya kegiatan sabung ayam dan dadu kuncang yang terdakwa dan saksi enam (Kopda Bazarsah) selenggarakan pada 17 Maret 2025, telah terjadi penggerebekan oleh pihak kepolisian dan berakibat gugurnya tiga orang petugas yang sedang bertugas dan juga menjadi perkara pidana oleh saksi keenam yang saat ini masih proses persidangan," urai hakim.
Sementara, hal yang meringankan yaitu bersikap kooperatif dan tidak berbelit-belit selama persidangan.
Peltu Lubis juga dianggap berterus terang dalam memberikan kesaksian, telah menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum atau disanksi secara etik.
"Keempat, bahwa terdakwa telah mengabdikan diri sebagai prajurit TNI Angkatan Darat selama 27 tahun," kata hakim.
Hal meringankan selanjutnya, yaitu terdakwa telah melakukan beberapa tugas operasi militer dan menerima beberapa tanda kehormatan seperti Satya Lencana Kesetiaan 16 Tahun dan Bintang Kartika Eka Paksi Nararya pada 2024.
Kuasa Hukum Korban Puas Peltu Yun Heri Lubis Dipecat!
Setelah mendengar vonis dari majelis hakim terdakwa Peltu Yun Heri Lubis melalui penasihat hukumnya memilih pikir-pikir dan diberi waktu selama 7 hari.
Begitu juga dengan Oditur yang juga pikir-pikir atas vonis 3,5 Peltu Yun Heri Lubis
Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, menyampaikan bahwa pihaknya cukup puas dengan putusan pemecatan terdakwa dari kesatuan TNI, meskipun hukuman penjara 3,5 tahun dinilai belum mencerminkan keadilan sepenuhnya.
"Saya dan keluarga korban senang mendengarnya, terdakwa dipecat dari kesatuan. Namun, untuk hukuman penjara 3,5 tahun, kami memang kurang puas," ujar Putri.

Putri menjelaskan bahwa rendahnya hukuman penjara tak lepas dari dakwaan yang dikenakan hanya Pasal 303 tentang perjudian, bukan pasal-pasal terkait pembunuhan atau percobaan pembunuhan.
"Kita tunggu saja update selanjutnya dari oditur militer apakah akan menempuh upaya hukum lebih lanjut atau tidak," tambahnya.
Dalam sidang tersebut, Putri dan pihak keluarga korban membawa mawar hitam, yang menjadi perhatian banyak pihak.
Sumber: Sriwijaya Post
Running News
Peltu Yun Hery Lubis
sidang vonis Peltu Yun Hery Lubis
vonis Peltu Yun Hery Lubis
sidang
sabung ayam
Korban Penembakan
Peltu Yun Heri Lubis Dipecat dari TNI
Peltu Lubis Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus 3 Polisi Tewas saat Gerebek Judi Sabung Ayam |
---|
Netanyahu Telepon Trump, Bicarakan 'Operasi Cepat' Israel di Jalur Gaza |
---|
Kredit Korporasi Tumbuh Positif, Wujud Komitmen BRI Dukung Ekspansi Sektor Produktif |
---|
KPK Segera Periksa Satori dan Heri Gunawan Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana CSR BI-OJK |
---|
Jadwal Semifinal Piala Super Arab Saudi: Al Nassr vs Al Ittihad, Adu Tajam Ronaldo dan Benzema |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.