Selasa, 12 Agustus 2025

Polisi Gugur Ditembak di Lampung

Karier 27 Tahun Kandas Peltu Yun Heri Lubis Dipecat dari TNI Divonis 3,5 Tahun, Keluarga Korban Puas

Nasib Peltu Yun Heri Lubis, karier 27 tahun di TNI AD kandas usai dipecat dan divonis 3,5 tahun penjara atas perkara judi sabung ayam. 

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
PELTU LUBIS DIPECAT - Peltu Yun Heri Lubis memberikan keterangan dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang sebagai terdakwa dalam lanjutan kasus perjudian yang dikelolanya bersama Kopda Bazarsah, Senin (7/7/2025). Peltu Lubis sebut demi allah. Nasib Peltu Yun Heri Lubis, karier 27 tahun di TNI AD kandas usai dipecat dan divonis 3,5 tahun penjara atas perkara judi sabung ayam.  

Selain itu, Peltu Lubis dianggap turut mengakibatkan tiga anggota Polsek Negara Batin yakni AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, dan Briptu Anumerta Ghalib Surya Ganta gugur.

Hakim mengatakan, jika Peltu Lubis tidak terlibat dalam judi sabung ayam, maka ketiga polisi tersebut tidak meninggal dunia.

"Bahwa akibat adanya kegiatan sabung ayam dan dadu kuncang yang terdakwa dan saksi enam (Kopda Bazarsah) selenggarakan pada 17 Maret 2025, telah terjadi penggerebekan oleh pihak kepolisian dan berakibat gugurnya tiga orang petugas yang sedang bertugas dan juga menjadi perkara pidana oleh saksi keenam yang saat ini masih proses persidangan," urai hakim.

Sementara, hal yang meringankan yaitu bersikap kooperatif dan tidak berbelit-belit selama persidangan.

Peltu Lubis juga dianggap berterus terang dalam memberikan kesaksian, telah menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum atau disanksi secara etik.

"Keempat, bahwa terdakwa telah mengabdikan diri sebagai prajurit TNI Angkatan Darat selama 27 tahun," kata hakim.

Hal meringankan selanjutnya, yaitu terdakwa telah melakukan beberapa tugas operasi militer dan menerima beberapa tanda kehormatan seperti Satya Lencana Kesetiaan 16 Tahun dan Bintang Kartika Eka Paksi Nararya pada 2024.

 

Kuasa Hukum Korban Puas  Peltu Yun Heri Lubis Dipecat!

Setelah mendengar vonis dari majelis hakim terdakwa Peltu Yun Heri Lubis melalui penasihat hukumnya memilih pikir-pikir dan diberi waktu selama 7 hari.

Begitu juga dengan Oditur yang juga pikir-pikir atas vonis 3,5 Peltu Yun Heri Lubis

Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, menyampaikan bahwa pihaknya cukup puas dengan putusan pemecatan terdakwa dari kesatuan TNI, meskipun hukuman penjara 3,5 tahun dinilai belum mencerminkan keadilan sepenuhnya.

"Saya dan keluarga korban senang mendengarnya, terdakwa dipecat dari kesatuan. Namun, untuk hukuman penjara 3,5 tahun, kami memang kurang puas," ujar Putri.

TERSANGKA SABUNG AYAM - Wajah Peltu YHL alias Peltu Lubis, okum TNI yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi sabung ayam.tewaskan tiga polisi di Way Kanan. Tampang Peltu Lubis Tersangka Judi Sabung Ayam, Beri Amplop Rp 1 Juta ke AKP Anumerta Lusiyanto, kini terancam 10 tahun penjara.
TERSANGKA SABUNG AYAM - Wajah Peltu YHL alias Peltu Lubis, okum TNI yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi sabung ayam.tewaskan tiga polisi di Way Kanan. Tampang Peltu Lubis Tersangka Judi Sabung Ayam, Beri Amplop Rp 1 Juta ke AKP Anumerta Lusiyanto, kini terancam 10 tahun penjara. (KOMPAS/VINA OKTAVIA)

Putri menjelaskan bahwa rendahnya hukuman penjara tak lepas dari dakwaan yang dikenakan hanya Pasal 303 tentang perjudian, bukan pasal-pasal terkait pembunuhan atau percobaan pembunuhan.

"Kita tunggu saja update selanjutnya dari oditur militer apakah akan menempuh upaya hukum lebih lanjut atau tidak," tambahnya.

Dalam sidang tersebut, Putri dan pihak keluarga korban membawa mawar hitam, yang menjadi perhatian banyak pihak.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan