Senin, 11 Agustus 2025

Polisi Gugur Ditembak di Lampung

Karier 27 Tahun Kandas Peltu Yun Heri Lubis Dipecat dari TNI Divonis 3,5 Tahun, Keluarga Korban Puas

Nasib Peltu Yun Heri Lubis, karier 27 tahun di TNI AD kandas usai dipecat dan divonis 3,5 tahun penjara atas perkara judi sabung ayam. 

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
PELTU LUBIS DIPECAT - Peltu Yun Heri Lubis memberikan keterangan dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang sebagai terdakwa dalam lanjutan kasus perjudian yang dikelolanya bersama Kopda Bazarsah, Senin (7/7/2025). Peltu Lubis sebut demi allah. Nasib Peltu Yun Heri Lubis, karier 27 tahun di TNI AD kandas usai dipecat dan divonis 3,5 tahun penjara atas perkara judi sabung ayam.  

"Apa perasaan saudara saat tahu Kapolsek tertembak? ," tanya Hakim Ketua, Senin (16/6/2025).

Peltu Lubis menjawab dengan menangis dan menyampaikan permohonan maaf dengan suara bergetar, ia merasa sangat bersalah telah terlibat aktivitas perjudian dan melarikan diri saat penggerebekan di Negara Batin, Way Kanan.

"Perasaan kami sangat bersalah begitu besar. Saya tidak mau terjadi dan ternyata ada korban meninggal tiga orang itu. Dengan Kapolsek yang sebelumnya ini tidak pernah terjadi," ungkap Peltu Lubis dengan suara bergetar.

"Dari hati yang paling dalam saya memohon maaf kepada keluarga korban," sambungnya.

Peltu Yun Hery Lubis Dansub Ramil Koramil 427-01/Pakuan Ratu didakwa kasus perjudian atas insiden tewasnya tiga polisi di Way Kanan Lampung. Peltu Lubis menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer Palembang, Rabu (11/6/2025)
Peltu Yun Hery Lubis Dansub Ramil Koramil 427-01/Pakuan Ratu didakwa kasus perjudian atas insiden tewasnya tiga polisi di Way Kanan Lampung. Peltu Lubis menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer Palembang, Rabu (11/6/2025) (KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)

Kendati demikian ia menyadari apa yang diperbuatnya adalah salah dan Peltu Lubis yang juga menjadi terdakwa dalam perkara perjudian menerima konsekuensinya.

"Dengan almarhum kenal sejak jabat Kapolsek tahun 2024. Kami sering patroli bersama dan pernah sama-sama bertugas mengamankan waktu pengajian akbar. Kaget dengan kejadian ini. Sama Bazarsah saya terima konsekuensinya," katanya.

Menurutnya, penembakan dilakukan oleh terdakwa utama, Kopda Bazarsah, dengan menggunakan senjata api laras panjang yang telah dimodifikasi secara ilegal.

"Senjata itu jelas berpeluru tajam dan saya pernah melihat sendiri bagaimana terdakwa menembakkannya ke pohon," katanya.

Permintaan maaf Peltu Lubis seperti tidak mampu menggoyahkan keinginan keluarga korban yang ingin hukuman mati terhadap keduanya.

Sasnia, istri AKP Anumerta Lusiyanto menolak permintaan maaf yang disampaikan Lubis di persidangan.

"Sama pak (dengan Bazarsah) tidak ada maaf. Apa pun alasannya terdakwa harus dihukum mati sih," ujar Sasnia di sela-sela skorsing sidang.

Sasnia mengungkapkan kalau luka yang ditinggalkan tak akan pernah sembuh. 

"Suami saya gugur saat menjalankan tugas negara. Dia tidak layak mati dengan cara seperti itu," tambahnya.

(tribun network/thf/Tribunnews.com/Sripoku.com)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Peltu Lubis Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus 3 Polisi Tewas saat Gerebek Judi Sabung Ayam

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Peltu Lubis Divonis 3,5 Tahun Penjara & Dipecat dari TNI, Kuasa Hukum Korban Puas Terdawa Dipecat!

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan