Rabu, 13 Agustus 2025

Polisi Gugur Ditembak di Lampung

Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Hery Lubis Was-was Jelang Sidang Vonis 

Perasaan was-was menyelimuti dua terdakwa kasus penembakan 3 polisi di Way Kanan, Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Hery Lubis jelang vonis.

TRIBUNNEWS/TRIBUN LAMPUNG/AKBAR PERMANA PUTRA/KOMPAS/VINA OKTAVIA/Sripoku.com/Andyka Wijaya
JELANG SIDANG VONIS - Kopda Bazarsah dikawal ketat petugas Polisi Militer di Pengadilan Militer I-04 Palembang untuk sidang lanjutan kasus pembunuhan tiga orang Polisi di Way Kanan Lampung, Senin (23/6/2025). Terjadi penembakan yang mengakibatkan tiga personel polisi tewas di area sabung ayam di Kampung Dusun Karang Manik, Kecamatan Negeri Batin, Way Kanan, Lampung, Senin (17/3/2025). Lokasi sabung ayam yang digerebek polisi di Kampung Karang Manik, Kabupaten Way Kanan, Lampung, dikenal sebagai daerah rawan kejahatan dan peredaran senjata api rakitan. Wajah Peltu YHL alias Peltu Lubis, oknum TNI yang juga terdakwa di kasus judi sabung ayam yang tewaskan tiga polisi di Way Kanan. Perasaan was-was menyelimuti dua terdakwa kasus penembakan 3 polisi di Way Kanan, Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Hery Lubis jelang vonis. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kondisi Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Hery Lubis jelang sidang vonis di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025) terungkap. 

Kedua terdakwa ini diliputi perasaan was-was. 

Mengingat oditur militer menuntut Kopda Bazarsah dengan pidana mati dan dipecat dari TNI, serta hal yang meringankan nihil.

Sementara Peltu Yun Hery Lubis lebih mujur, dia hanya dituntut enam tahun penjara dan juga dipecat dari TNI. 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), was-was memiliki beberapa arti yang saling berkaitan, yaitu ragu-ragu, kurang yakin, khawatir, dan curiga. 

Secara umum, was-was dalam KBBI merujuk pada perasaan tidak nyaman, ragu, atau khawatir yang bisa disebabkan oleh berbagai faktor, baik itu internal maupun eksternal. 

Baca juga: Ziarah Makam dan Doa Bersama Keluarga Polisi Korban Penembakan Jelang Vonis Kopda Bazarsah Hari ini

"Sudah was-was, wajarlah itu manusiawi apalagi tuntutan hukumannya pidana mati apalagi dipecat dari TNI. Sama terdakwa Peltu Lubis juga, ya itu wajar," kata Kepala Korps Hukum Kodam II Sriwijaya sekaligus ketua tim penasihat hukum Kopda Bazarsah, Kolonel CHK Amir Welong SH,  Minggu (10/8/2025).

 

Tim Kuasa Hukum Beri Semangat 

Tim penasihat hukum juga memberikan semangat kepada kedua terdakwa agar mengurangi was-was yang dirasakan.

"Kami kasih semangat ya, kami sampaikan ke terdakwa ini masih belum berakhir semuanya kami serahkan sama yang maha kuasa dan majelis hakim. Kami masih ada upaya hukum lain," tandasnya.

Menjelang vonis, tim penasihat hukum Kopda Bazarsah menyerahkan semuanya kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang.

Menurut Kepala Korps Hukum Kodam II Sriwijaya sekaligus ketua tim penasihat hukum Kopda Bazarsah, Kolonel CHK Amir Welong SH meski pihaknya berpendapat bahwa pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang didakwakan tidak terbukti, majelis hakim yang dapat memutuskan.

Baca juga: Keluarga Korban 3 Polisi yang Ditembak Sujud Minta Kopda Bazarsah Dihukum Mati, Ini Reaksi Hakim

"Nanti lah majelis hakim yang mempertimbangkan bagaimana fakta sebenarnya. Kami yakin majelis hakim pengadilan militer sangat bijak dalam mengambil keputusan. Tentunya kami selaku kuasa hukum menyerahkan semuanya kepada majelis hakim," ujar Amir.

Amir mengungkap, alasan kenapa pasal 340 KUHP kurang tepat karena pada saat peristiwa tersebut terdakwa Bazarsah melakukan penembakan secara spontanitas, meskipun senjata api tersebut memang selalu dibawa ketika berada di arena judi.

"Kalau dia berencana berarti ada unsur perencanaan. Di persidangan juga diketahui, pada saat kejadian, terdakwa bereaksi setelah tahu ada ancaman.

Sebelumnya hubungan dengan Polsek dengan Posramil juga baik-baik saja tidak ada masalah," katanya.

 

Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati

Oditur militer I-05 Palembang menuntut terdakwa Kopda Bazarsah dalam kasus penembakan tiga orang polisi Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin dengan pidana hukuma  mati. 

Amar tuntutan dibacakan Oditur di hadapan majelis hakim pengadilan militer Palembang, Senin (21/7/2025).

Menurut Oditur perbuatan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan, kepemilikan senjata api secara ilegal, dan pengelolaan judi tanpa izin sebagaimana tiga dakwaan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, serta Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 tentang perjudian. Sehingga terdakwa layak mendapat hukuman mati dan dikenakan pidana tambahan.

"Menyatakan perbuatan terdakwa Kopda Bazarsah terbukti sebagaimana tiga dakwaan pasal primer. Maka dari itu kami menuntut terdakwa dihukum mati, lalu memberikan pidana tambahan yakni dipecat dari TNI," ujar Oditur militer Letkol CHK Darwin Butar Butar.

Baca juga: Peltu Lubis dan Kopda Bazarsah Kelola Sabung Ayam di Way Kanan, Nilai Taruhan Mencapai Rp35 Juta

Perbuatan pembunuhan yang dilakukan terdakwa Bazarsah terbukti dan memenuhi tiga unsur sesuai dakwaan primer Oditur yakni barang siapa, dengan sengaja dan perencanaan, serta merampas nyawa orang lain.

Serta unsur yang didakwaan pada dua dakwaan lainnya juga dianggap terpenuhi.

 

Hal yang Memberatkan, Hal Meringankan Nihil

Menurut Oditur hal yang memberatkan adalah perbuatannya mencemarkan nama baik TNI di mata masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan sumpah sapta Marga prajurit, merusak sendi-sendi disiplin TNI, serta menyebakan kematian tiga orang anggota polisi dan luka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.

"Oleh karena hal itu perbuatan terdakwa layak mendapatkan hukuman maksimal yakni hukuman mati dan diakhiri (dipecat) dari militer, " lanjut Oditur.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa nihil.

Sepanjang oditur militer membacakan tuntutan terdakwa Kopda Bazarsah terlihat tetap berdiri tegap dan tidak terlihat menangis atau pasrah.

 

Tuntutan Mati Kopda Bazarsah Disambut Haru Keluarga Korban

Tangis haru tak terbendung di Ruang Garuda Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7/2025) pagi.

Di tengah sunyi ruang sidang usai pembacaan tuntutan, pelukan dan air mata menjadi saksi bisu perjuangan tiga keluarga korban penembakan anggota polisi di Way Kanan, Lampung, beberapa bulan lalu.

Terdakwa dalam kasus ini, Kopda Bazarsah, mendengarkan tuntutan tegas dari oditur militer, Mayor CHK (K) Lisnawati, yang membacakan deskripsi kejadian berdarah itu dengan rinci dan getir.

Di akhir sidang, tuntutan hukuman mati dijatuhkan atas perbuatannya yang menyebabkan tewasnya tiga anggota Polri: AKP Anumerta Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Anumerta Galib Surya Ganta.

POLISI TEWAS DITEMBAK - Tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung meninggal dunia saat gerebek lokasi judi sabung ayam, Senin (17/3/2025). Korban salah satunya adalah Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto.
POLISI TEWAS DITEMBAK - Tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung meninggal dunia saat gerebek lokasi judi sabung ayam, Senin (17/3/2025). Korban salah satunya adalah Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto. (Istimewa/ Tribunlampung.co.id)

Putri Maya Rumanti, kuasa hukum ketiga keluarga korban, tampak menghapus air mata yang mengalir di pipinya.

Ia mengaku tidak kuasa menahan haru setelah mendengar tuntutan yang sudah lama dinanti.

“Jujur, saya tahu betul bagaimana perasaan mereka selama ini. Mereka hanya ingin keadilan. Tuntutan ini adalah titik terang,” ucap Putri dengan suara bergetar.

Putri menyampaikan bahwa keluarga korban sejak awal berharap agar pelaku dihukum maksimal atas tindakan yang sangat keji dan melukai institusi negara.

Mereka merasa, baru kali ini suara mereka benar-benar didengar.

“Kami berdoa agar majelis hakim benar-benar mempertimbangkan semua ini dan menjatuhkan hukuman setimpal: hukuman mati,” tambahnya.

Salah satu momen paling mengharukan terjadi saat Farwati, kakak kandung AKP Anumerta Lusiyanto, memeluk keluarga korban lainnya dan tak bisa menahan tangis.

“Masya Allah... ini bukan tentang balas dendam, tapi tentang keadilan. Adik kami pergi saat menjalankan tugas negara.

Kami hanya ingin pelaku menerima hukuman setimpal,” ucap Farwati terisak.

Ia berharap putusan akhir nanti tidak berbeda dari tuntutan yang telah disampaikan oditur militer.

Baginya, ini bukan hanya tentang kehilangan pribadi, melainkan kehilangan yang dirasakan institusi kepolisian dan masyarakat luas.

 

Peltu Lubis Dituntut 6 Tahun Penjara & Dipecat dari TNI

Peltu Yun Hery Lubis dituntut pidana penjara selama enam tahun oleh oditur militer I-05 Palembang karena mengadakan dan mengelola judi bersama Kopda Bazarsah, sehingga hilangnya nyawa 3 orang anggota polisi Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin.

Tuntutan tersebut dibacakan Oditur militer Mayor CHK (K) Lismawati di hadapan majelis hakim yang diketuai majelis hakim militer Mayor CHK (K) Endah Wulandari, Senin (21/7/2025).

Setelah mendapatkan tuntutan, Peltu Lubis bakal mengajukan klemensi atau keringanan hukuman.

Oditur militer menuntut Peltu Lubis dengan pidana penjara selama 6 tahun, karena terbukti bersalah sebagaimana Pasal 303 KUHP ayat 1 tentang perjudian Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.

"Oleh karena itu oditur militer menuntut terdakwa Peltu Yun Hery Lubis dengan pidana pokok selama 6 tahun dikurangkan masa tahanan yang sedang dijalani. Selain itu dikenakan pidana tambahan dipecat dari TNI," ujar oditur saat membacakan tuntutan.

Menurut oditur hal yang memberatkan terdakwa adalah karena mencemarkan nama baik TNI di mata masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan Sapta Marga dan sumpah prajurit sebagai landasan bersikap dan bertindak, perbuatan terdakwa dapat merusak sendi-sendi disiplin TNI.

Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas segala bentuk perjudian, meresahkan masyarakat, serta akibat perbuatan terdakwa yang secara bersama-sama mengadakan perjudian dengan Kopda Bazarsah menimbulkan kematian terhadap tiga orang anggota Polri. 

Meski yang menembak adalah Kopda Bazarsah, secara tidak langsung juga karena adanya hubungan sebab akibat dari terdakwa yang menyelenggarakan perjudian tersebut.

"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, nihil," katanya.

Baca juga: Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis Posting Kemewahan, AKP Anumerta Lusiyanto Beli Mobil Bekas Nyicil

Menanggapi hal tersebut, Peltu Lubis melalui penasihat hukumnya, mengatakan kalau tidak menyangkal tuntutan yang dikenakan.

Tetapi mengajukan keringanan (Klemensi) secara tertulis pada sidang berikutnya.

"Kami akan mengajukan klemensi keringanan hukuman yang mulia, mohon diberi waktu, " katanya.

Untuk diketahui pada sidang sebelumnya di hadapan majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang yang diketuai Mayor CHK (K) Endah Wulandari, Peltu Lubis mengaku mendapatkan uang rata-rata Rp 2,4 juta dalam satu bulan dari hasil judi dadu kuncang yang dikelolanya dengan rekannya Kopda Bazarsah

Pendapatan tersebut dikelola Yun Heri untuk mencukupi kebutuhan pribadi tanpa menganggu gaji bulanan sebagai anggota TNI. 

Kuasa hukum keluarga korban Putri Maya Rumanti juga mengaku puas dengan tuntutan oditur militer meski tidak dihukum mati, setidaknya dituntut pidana dipecat dari TNI.

"Kami juga tidak bisa minta lebih ya. Walaupun tidak dihukum mati, setidaknya dia juga merasakan dipecat dari TNI. Kami puas lah," kata Putri.

 

Detik-detik Penembakan

Menurut oditur Mayor CHK (K) Lisnawati, insiden bermula dari kegiatan ilegal sabung ayam yang digelar oleh terdakwa sendiri di kawasan Register 44, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

Persiapan dilakukan matang termasuk membawa senjata api laras panjang hasil rakitan (kanibal) dari senjata SS1 dan FNC.

Tak sekadar menjaga arena judi, senjata itu ternyata digunakan secara mematikan.

Ketika tim gabungan polisi dari Polsek Negara Batin dan Polres Way Kanan tiba untuk melakukan penggerebekan, suasana seketika berubah menjadi kacau. Dentuman senjata api terdengar di kebun karet, tak jauh dari arena sabung ayam.

Dalam kekacauan itu, Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto, Bripda Galib Surya Ganta, dan Bripka Petrus Apriyanto terkena tembakan.

Lusiyanto sempat menenteng pistol, namun kalah cepat. Ia roboh setelah ditembak tiga kali di tubuhnya tembakan yang berasal dari senjata laras panjang milik terdakwa.

“Setelah menembak, terdakwa sempat melarikan diri ke arah kebun singkong. Saat terjatuh, ia tetap berusaha mengambil kembali senjatanya dan menembak lagi secara sadar,” kata Lisnawati.

SUJUD KE HAKIM - Sasnia, istri AKP Anumerta Lusiyanto dan istri Petrus Apriyanto, dan Ibu M Ghalib Surya Ganta, hadir sebagai saksi di sidang Kopda Bazarsah di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (30/6/2025), siang. Dalam sidang mereka sujud ke hakim minta Terdakwa Kopda Bazarsah dihukum mati. Terdakwa Kopda Bazarsah dihadirkan pada sidang lanjutan kasus penggerebekan lokasi judi sabung ayam Negara Batin, Way Kanan, Lampung di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (30/6/2025). Dalam sidang ini, Kopda Bazarsah terlihat menahan tangis menyampaikan permintaan maaf ke keluarga anggota Polsek Negara Batin.
SUJUD KE HAKIM - Sasnia, istri AKP Anumerta Lusiyanto dan istri Petrus Apriyanto, dan Ibu M Ghalib Surya Ganta, hadir sebagai saksi di sidang Kopda Bazarsah di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (30/6/2025), siang. Dalam sidang mereka sujud ke hakim minta Terdakwa Kopda Bazarsah dihukum mati. Terdakwa Kopda Bazarsah dihadirkan pada sidang lanjutan kasus penggerebekan lokasi judi sabung ayam Negara Batin, Way Kanan, Lampung di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (30/6/2025). Dalam sidang ini, Kopda Bazarsah terlihat menahan tangis menyampaikan permintaan maaf ke keluarga anggota Polsek Negara Batin. (SRIPOKU/SYAHRUL HIDAYAT)

Momen emosional tak terhindarkan saat pihak keluarga korban hadir dalam sidang.

Tangis mereka pecah saat kronologi penembakan dibacakan secara rinci.

Tubuh korban bersimbah darah, peluru menembus pelindung tubuh mereka, dan nyawa melayang di tengah tugas negara.

Pihak keluarga korban menyuarakan hal yang sama: hukuman setimpal, bahkan hukuman mati.

“Jangan sampai kejadian seperti ini terulang. Kami kehilangan anak, suami, dan ayah kami yang gugur saat menjalankan tugas,” ujar perwakilan keluarga Bripda Galib sambil menahan isak.


(tribun network/thf/Tribunnews.com/SRIPOKU.COM)

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Kopda Bazarsah Harap-harap Cemas Menanti Sidang Vonis Besok, Kasus Oknum TNI Tembak Mati 3 Polisi

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan