Polisi Gugur Ditembak di Lampung
Kopda Bazarsah Jadi Prajurit TNI Pertama yang Divonis Hukuman Mati di Pengadilan Militer Palembang
Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menyebut Kopda Bazarsah menjadi prajurit TNI pertama yang divonis hukuman mati di Pengadilan Militer Palembang.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
Menurut Oditur hal yang memberatkan adalah perbuatannya mencemarkan nama baik TNI di mata masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan sumpah sapta Marga prajurit, merusak sendi-sendi disiplin TNI, serta menyebabkan kematian tiga orang anggota polisi dan luka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.
"Oleh karena hal itu perbuatan terdakwa layak mendapatkan hukuman maksimal yakni hukuman mati dan diakhiri (dipecat) dari militer, " lanjut Oditur.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa nihil.
Sepanjang oditur militer membacakan tuntutan terdakwa Kopda Bazarsah terlihat tetap berdiri tegap dan tidak terlihat menangis atau pasrah.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Erik S/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Baca berita lainnya terkait Polisi Gugur Ditembak di Lampung.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.